peraturan:sdp:957pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 957/PJ.5/1990 TENTANG KOMPENSASI PPN MASUKAN DENGAN PPN KELUARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Maret 1990 Nomor XXX perihal seperti tersebut di atas, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Jasa broker saham pada Pasar Modal adalah Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989; 2. Atas penyerahan Jasa tersebut oleh pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk oleh PT. XYZ Ltd. kepada pihak manapun terhutang PPN sebesar 10% dari imbalan/penggantian atas jasa dimaksud. Untuk itu PT. XYZ Ltd harus membuat Faktur Pajak Keluaran. 3. Sebagai PKP maka PT. XYZ Ltd sesuai dengan Keputusan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal atau peralatan atau perolehan jasa (seperti jasa Notaris) yang langsung digunakan dalam pelaksanaan pemberian jasa broker tersebut diatas. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi/dikompensasi. 4. Namun demikian karena usaha pokok Saudara adalah jasa perbankan yang tidak terutang PPN, maka PPN atas perolehan barang Modal serta peralatan dan atas perolehan jasa yang digunakan dalam kegiatan jasa perbankan tidak dapat dikreditkan. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/957pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1