User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:957pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 957/PJ.322/2006

                             TENTANG

                     PPN DAN PPh TERUTANG ATAS PEMBELIAN
                 BESI TUA EKS KONTRAKTOR PRODUCTION SHARING (KPS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanpa nomor tanggal XXX perihal seperti tersebut di atas (copy 
terlampir), dengan ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Sdr. XXX antara lain disebutkan bahwa : 
    a.  Sdr. XXX akan melakukan pembelian besi tua Eks Kontraktor Production Sharing (KPS) 
        Bidang Pertambangan. Pembelian dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh Pemerintah 
        Kabupaten Kutai Kerta Negara.
    b.  Besi tua tersebut adalah hibah dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral di Jakarta 
        kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Karta Negara dan atas persetujuan Departemen 
        Keuangan Republik Indonesia (Direktur Jenderal Perbendaharaan). Besi tua tersebut dijual 
        melalui penunjukan langsung tanpa melalui lelang.

2.  Sehubungan dengan surat tersebut di atas, kami menginstruksikan kepada Saudra Kepala KPP Badora 
    Satu dan Kepala KPP Badora Dua untuk : 
    a.  Meneliti para Kontraktor Production Sharing (KPS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai 
        Kertanegara, Kalimantan Timur, terutama KPS yang telah menghibahkan barang modal 
        mereka kepada/melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
    b.  Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah post audit, 
        sehingga pada dasarnya dapat dilakukan oleh KPP Lokasi maupun KPP domisili bahkan oleh 
        Kanwil atasannya maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tergantung unit mana yang 
        ditugaskan;

Dengan demikian usulan Saudara untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha 
Kena Pajak Tertentu tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Informasi Perpajakan.
peraturan/sdp/957pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1