peraturan:sdp:957pj.3222006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 957/PJ.322/2006 TENTANG PPN DAN PPh TERUTANG ATAS PEMBELIAN BESI TUA EKS KONTRAKTOR PRODUCTION SHARING (KPS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanpa nomor tanggal XXX perihal seperti tersebut di atas (copy terlampir), dengan ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Sdr. XXX antara lain disebutkan bahwa : a. Sdr. XXX akan melakukan pembelian besi tua Eks Kontraktor Production Sharing (KPS) Bidang Pertambangan. Pembelian dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kerta Negara. b. Besi tua tersebut adalah hibah dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral di Jakarta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Karta Negara dan atas persetujuan Departemen Keuangan Republik Indonesia (Direktur Jenderal Perbendaharaan). Besi tua tersebut dijual melalui penunjukan langsung tanpa melalui lelang. 2. Sehubungan dengan surat tersebut di atas, kami menginstruksikan kepada Saudra Kepala KPP Badora Satu dan Kepala KPP Badora Dua untuk : a. Meneliti para Kontraktor Production Sharing (KPS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, terutama KPS yang telah menghibahkan barang modal mereka kepada/melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah post audit, sehingga pada dasarnya dapat dilakukan oleh KPP Lokasi maupun KPP domisili bahkan oleh Kanwil atasannya maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tergantung unit mana yang ditugaskan; Dengan demikian usulan Saudara untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Informasi Perpajakan.
peraturan/sdp/957pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1