User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:956pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 956/PJ.53/2005

                             TENTANG

       PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DARI ANGGOTA JOINT OPERATION (JO)
                    KEPADA JO DALAM RANGKA PERJANJIAN JO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang jasa peledakan
        (jasa penunjang pertambangan) dimana bahan peledaknya disediakan oleh PT. DEF sebagai 
        badan usaha yang ditunjuk Pemerintah untuk mengadakan bahan peledak.
    b.  PT. ABC dan PT. DEF membuka perjanjian kerja dengan pelanggan (project owner). Dalam 
        perjanjian kerja tersebut, PT. ABC dan PT. DEF membentuk Joint Operation.
    c.  JO tersebut telah didaftarkan sebagai Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak. Dalam melakukan transaksi dengan pelanggan, JO akan menerbitkan tagihan dan 
        Faktur pajak kepada pelanggan atas pekerjaan yang dilakukan oleh anggota JO. PPN yang 
        dipungut oleh JO dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN atas nama JO.
    d.  Pembayaran yang diterima JO dari pelanggan akan dibagikan kepada anggota JO sesuai 
        dengan pekerjaan anggota JO dan dibukukan oleh anggota JO sebagai penghasilan. ABC 
        berpendapat bahwa bagian penghasilan ini tidak terutang PPN sehingga masing-masing 
        anggota JO tidak menerbitkan Faktur Pajak kepada JO atas bagian penghasilan/pekerjaan 
        yang dilakukan.
    e.  Saudara menanyakan apakah perlakuan PPN atas bagian penghasilan yang diterima anggota 
        JO (butir d) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 13, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
        kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
        Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
        persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau 
        organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    b.  Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    c.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Pasal 1A ayat 2, bahwa Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah :
        1.  penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab 
            Undang-undang Hukum Dagang;
        2.  penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
        3.  penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam
            hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang."
    e.  Pasal 13, bahwa Pengusaha Kena pajak wajib membuat Faktur pajak untuk setiap penyerahan
        Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap 
        penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain 
    menyatakan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk 
    dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang-
    Undang PPN adalah bentuk kerjasama operasi. 

4.  Berdasarkan perjanjian antara PT. XYZ dengan Joint Operation (JO) (PT. ABC/PT. DEF) Nomor XXX 
    tanggal XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut :
    a.  Merupakan perjanjian antara PT. XYZ sebagai pemilik proyek tambang di Batu Hijau Sumbawa
        dengan JO. JO bertindak sebagai kontraktor yang akan melaksanakan jasa peledakan di 
        proyek pertambangan milik PT. XYZ.
    b.  Butir 47 dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa : "Contractor represents and warrants 
        that PT. ABC and PT. DEF are companies validly existing under the laws of Indonesia and 
        each has all requisite legal power and authority to execute this Agreement and to carry out 
        the terms, condition, and provisions here of." Butir ini menunjukkan bahwa masing-masing 
        anggota JO melaksanakan pekerjaan jasa peledakan atas nama JO.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pelanggan terutang
        PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO sebagai Pajak Keluaran.
    c.  Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO dalam rangka 
        kerjasama operasi (JO) kepada pelanggan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO.
    d.  Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO.
        Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN 
        tersebut merupakan Pajak Masukan.
    e.  Dengan demikian, pendapat Saudara pada butir 1 mengenai perlakuan PPN atas bagian 
        penghasilan anggota JO tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/956pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1