peraturan:sdp:956pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 956/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor PS/9472/LP/04 tanggal 3 September 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas CD ROM sebanyak kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang pendidikan. CD ROM ini merupakan sumbangan dari University Microfilm International, Ann Arbor, Michigan, USA yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas ABC. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 perihal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak berupa CD ROM sebanyak kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang pendidikan termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut diatas sehingga mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea masuk. Demikian agar menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta.
peraturan/sdp/956pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1