User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:956pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 956/PJ.52/2004

                             TENTANG

                             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor PS/9472/LP/04 tanggal 3 September 2004, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas CD ROM sebanyak
    kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang pendidikan. CD ROM ini 
    merupakan sumbangan dari University Microfilm International, Ann Arbor, Michigan, USA yang akan
    digunakan untuk kepentingan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas ABC.
2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
    30 April 2001 perihal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
    Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa Barang Kena
    Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
    untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini diberitahukan bahwa impor Barang Kena Pajak
    berupa CD ROM sebanyak kurang lebih 960 keping yang berisi bahan penelitian berbagai bidang
    pendidikan termasuk ke dalam kategori pada ketentuan tersebut diatas sehingga mendapat fasilitas
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang
    dibebaskan dari pungutan Bea masuk.

Demikian agar menjadi maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta.
peraturan/sdp/956pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1