User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:956pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 956/PJ.52/2002

                            TENTANG

       PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENDIDIKAN ATAU PELATIHAN DALAM BIDANG GARMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan hal tanggal 12 Juli 2002, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:
    -   Yayasan ABC adalah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam 
        bidang garment yaitu merajut dan menjahit untuk anak-anak putus sekolah dari SLTP dan 
        SLTA yang didukung dan merupakan suatu kegiatan sosial kedutaan besar Jerman.
    -   Para peserta didik diberikan subsidi untuk makan siang Rp.2.500,- per orang dan bagi yang 
        telah selesai melaksanakan pendidikan dan pelatihan selama 6 (enam) bulan akan disalurkan 
        ke pabrik-pabrik garment yang ada di Bandung, Bogor dan Jakarta yang menjadi donatur 
        dalam dana pembangunan dan biaya operasional yayasan. Terhadap para peserta didik yang 
        telah disalurkan tersebut akan dipungut biaya sejumlah Rp.50.000,- x 12 bulan yang akan 
        dipergunakan untuk membantu sebagian biaya operasional yayasan.
    -   Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai atas 
        kegiatan Yayasan ABC tersebut.

2.  Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf f dan huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur 
    bahwa jasa di bidang pendidikan dan jasa di bidang tenaga kerja termasuk jenis jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 10 huruf b, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus;
    b.  Pasal 14 huruf b, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja 
        tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

4.  Dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tentang Jasa Penyediaan 
    Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain:
    a.  Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam 
        bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggungjawab langsung kepada 
        pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut 
        pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah, gaji, honorarium dan sejenisnya.

    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha 
        hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan 
        tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan 
        perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga 
        kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dan tenaga kerjalah 
        yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi tenaga kerja.

        Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud 
        diatas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

        Dalam hal penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja 
        juga terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya maka atas penyerahan jasa 
        penyediaan tenaga kerja tersebut tetap terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam bidang garment yang dilakukan oleh Yayasan 
        ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyaluran peserta didik yang telah selesai ke pabrik-pabrik garment yang dilakukan 
        oleh Yayasan ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Yayasan ABC sebagai 
        penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang 
        disalurkan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/956pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1