User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:956pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 956/PJ.331/2005 

                             TENTANG

            PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur P-4 Nomor S-358/PJ.733/2005 tanggal 16 September 2005 yang ditujukan 
kepada Saudara, perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan :
    a.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 
        1988, antara lain diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang 
        tidak seharusnya terutang dapat disetujui apabila memenuhi syarat setelah diteliti memang 
        terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan 
        pajak sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
    b.  Sedangkan menurut Pasal 17 Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak
        setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila 
        jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang 
        terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
    c.  Direktur P-4 berpendapat bahwa :
        1)  Undang-Undang adalah sumber hukum tertinggi, sehingga semua peraturan atau 
            ketentuan dibawahnya yang berfungsi sebagai aturan pelaksana seharusnya 
            mengikuti Undang-undang.
        2)  Berdasarkan UU Nomor 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan UU Nomor 16/2000, pengertian penelitian adalah serangkaian kegiatan yang 
            dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya 
            termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya, sedangkan 
            pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, 
            mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan 
            kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan 
            peraturan perundang-undangan perpajakan.
        3)  Mengingat kelebihan bayar pajak tersebut adalah masalah sederhana, maka diusulkan 
            agar penyelesaiannya tidak melalui prosedur pemeriksaan, melainkan melalui 
            kegiatan penelitian sebelum dilakukan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan 
            ketentuan KMK Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara 
            Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 
            17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui 
            Pemindahbukuan, sehingga tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan 
            pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.

2.  Dasar hukum
    Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
    undangan antara lain diatur :

    Ayat (1), bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b.  Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
    c.  Peraturan Pemerintah;
    d.  Peraturan Presiden;
    e.  Peraturan Daerah.

    Ayat (4), bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh 
    Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Ayat (5), bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Dalam penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
    Perundang-undangan antara lain diatur:

    Ayat (5), bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap 
    jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-
    undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang 
    lebih tinggi.

3.  Berdasarkan uraian diatas dan surat kami sebelumnya (fotokopi terlampir), kami berpendapat bahwa 
    karena Surat Edaran memberlakukan prosedur yang berbeda dengan Undang-undang, sesuai dengan 
    asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan 
    Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    yang seharusnya tidak terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 yaitu dilakukan 
    setelah pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/956pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1