peraturan:sdp:955pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 955/PJ.53/2005 TENTANG PEMBEBASAN PPN/PPNBM ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING/ORGANISASI INTERNATIONAL DAN PEJABATNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruangan kantor dan apartemen di Jakarta. Beberapa penyewa berstatus sebagai Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya. b. Sesuai Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963, kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 menyatakan bahwa penyerahan barang/jasa kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 menyatakan bahwa Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang meminta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai/ PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) atau Sekretariat Kabinet RI (Setkab). d. Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional berpendapat bahwa mereka tidak perlu surat keterangan bebas pajak untuk mendapatkan pembebasan pajak. Hal ini memberikan implikasi terhadap PT. ABC yang akan selalu bermasalah bila bertransaksi dengan mereka. e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan : - Dalam hal Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabat/Tenaga Ahlinya tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas pajak, apakah PT. ABC tidak berkewajiban memungut PPN dari Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabat/Tenaga Ahlinya? - Apakah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Deplu atau Setkab dapat dianggap sebagai bukti pembebasan pajak? - Apakah satu surat keterangan bebas dapat diterbitkan tanpa menyebutkan waktu dan nilai transaksi barang/jasa seperti listrik/air/telepon mengingat jumlah baru diketahui setelah pemakaian? - Apakah Surat Keterangan Bebas dapat digunakan untuk transaksi lainnya sebagai dasar pembebasan pajak selama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta pejabatnya masih berada di Indonesia? 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau PPnBM. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut dapat dimintakan kembali. d. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet. 3. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan KPP Badora adalah sebagai berikut : a. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) atau Sekretaris Kabinet RI (Setkab) sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya; b. Deplu atau Setkab mengirim langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut; c. Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan azas timbal balik yang diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah dikirim kepada Deplu dan Direktorat Jenderal Pajak; d. Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke : (1) Direktur PPN dan PTLL; (2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet RI; (3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin mendapatkan pembebasan PPN harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora I atau II setelah mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab. b. Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional dan Pejabat/Tenaga Ahlinya tidak memiliki SKB maka PPN wajib dipungut. Atas PPN yang telah dipungut tersebut dapat dimintakan kembali setelah Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional dan Pejabat/ Tenaga Ahlinya mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab. c. Dengan demikian, surat rekomendasi Deplu atau Setkab tidak dapat dijadikan dasar untuk membebaskan PPN. d. SKB tidak dapat diterbitkan tanpa menyebutkan nilai PPN yang akan dibebaskan. e. SKB tidak dapat digunakan untuk pembebasan PPN atas transaksi lain selain atas transaksi beserta nilai PPN yang tertulis dalam SKB tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Badora I; 4. Kepala KPPB Badora II.
peraturan/sdp/955pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1