User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:955pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 955/PJ.53/2005

                             TENTANG

PEMBEBASAN PPN/PPNBM ATAS PERWAKILAN NEGARA ASING/ORGANISASI INTERNATIONAL DAN PEJABATNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruangan kantor dan 
        apartemen di Jakarta. Beberapa penyewa berstatus sebagai Perwakilan Negara Asing, Badan 
        Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya.
    b.  Sesuai Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963, kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan
        fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
        25/KMK.01/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 
        menyatakan bahwa penyerahan barang/jasa kepada Perwakilan Negara Asing, Badan 
        Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    c.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 menyatakan bahwa Perwakilan
        Negara Asing dan Badan Internasional yang meminta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai/
        PPnBM harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) 
        atau Sekretariat Kabinet RI (Setkab).
    d.  Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional berpendapat bahwa mereka tidak perlu 
        surat keterangan bebas pajak untuk mendapatkan pembebasan pajak. Hal ini memberikan 
        implikasi terhadap PT. ABC yang akan selalu bermasalah bila bertransaksi dengan mereka.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan : 
        -   Dalam hal Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabat/Tenaga Ahlinya
            tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas pajak, apakah PT. ABC tidak 
            berkewajiban memungut PPN dari Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan 
            Pejabat/Tenaga Ahlinya?
        -   Apakah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Deplu atau Setkab dapat dianggap 
            sebagai bukti pembebasan pajak?
        -   Apakah satu surat keterangan bebas dapat diterbitkan tanpa menyebutkan waktu dan 
            nilai transaksi barang/jasa seperti listrik/air/telepon mengingat jumlah baru diketahui 
            setelah pemakaian?
        -   Apakah Surat Keterangan Bebas dapat digunakan untuk transaksi lainnya sebagai 
            dasar pembebasan pajak selama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta 
            pejabatnya masih berada di Indonesia?

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang pemberian Restitusi/Pembebasan PPN 
    dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya 
    antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan PPN dan/atau 
        PPnBM.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing 
        hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut maka Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut 
        dapat dimintakan kembali.
    d.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak 
        terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari 
        Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.

3.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 
    tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara 
    Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk 
    memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan KPP Badora adalah sebagai berikut : 
    a.  Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) atau 
        Sekretaris Kabinet RI (Setkab) sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya;
    b.  Deplu atau Setkab mengirim langsung surat rekomendasi ke KPP Badora dengan dilampiri 
        bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang 
        bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan 
        diproses lebih lanjut;
    c.  Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan azas timbal balik yang 
        diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah 
        dikirim kepada Deplu dan Direktorat Jenderal Pajak;
    d.  Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan 
        menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, 
        Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke :
        (1) Direktur PPN dan PTLL;    
        (2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, 
            Sekretariat Kabinet RI;    
        (3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP.    

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        mendapatkan pembebasan PPN harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang 
        diterbitkan oleh KPP Badora I atau II setelah mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab.
    b.  Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional dan Pejabat/Tenaga Ahlinya 
        tidak memiliki SKB maka PPN wajib dipungut. Atas PPN yang telah dipungut tersebut dapat 
        dimintakan kembali setelah Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional dan Pejabat/
        Tenaga Ahlinya mendapat rekomendasi dari Deplu atau Setkab.
    c.  Dengan demikian, surat rekomendasi Deplu atau Setkab tidak dapat dijadikan dasar untuk 
        membebaskan PPN.
    d.  SKB tidak dapat diterbitkan tanpa menyebutkan nilai PPN yang akan dibebaskan.
    e.  SKB tidak dapat digunakan untuk pembebasan PPN atas transaksi lain selain atas transaksi 
        beserta nilai PPN yang tertulis dalam SKB tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Peraturan Perpajakan;
3.    Kepala KPP Badora I;
4.    Kepala KPPB Badora II.
peraturan/sdp/955pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1