User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:955pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 955/PJ.332/2005

                             TENTANG

                    PENEGASAN PEMBERIAN REWARD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
        a.  PT. ABC (Wajib Pajak) NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melalui surat Nomor XXX tanggal 
        20 Juni 2005 mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN 
        Nomor : XXX tanggal 1 Maret 2004, dengan merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 dan 
        SE-05/PJ.75/2002 tanggal 8 Juli 2005, karena musibah kebakaran yang mengakibatkan Wajib 
        Pajak mengalami kesulitan keuangan (cash flow).
    b.  Atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor XXX tanggal 13 Desember 
        2004 yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak telah melunasi pokok 
        pajak terutang sebesar Rp. 400.000.000,- pada tanggal 27 Desember 2004, dan telah 
        dilaporkan ke KPP Jakarta Cengkareng tanggal 28 Desember 2004.
    c.  Penegasan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor S-343/PJ.75/2005 
        tanggal 22 September 2005, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat dipertimbangkan untuk 
        mendapatkan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun untuk penegasan 
        lebih lanjut mengenai perihal tersebut di atas dapat dimintakan penegasan dari Direktur 
        Peraturan Perpajakan.
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pemberian 
        reward kepada Wajib Pajak masih dapat menggunakan dasar hukum tersebut di atas, 
        mengingat Wajib Pajak telah mengajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan 
        Keberatan yang menerima sebagian permohonan Wajib Pajak.

2.  Pasal 36 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau 
    menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena 
    kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan 
    atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain 
    diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
        ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.
    b.  Ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa 
        bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
        ketentuan sebagai berikut :
        1)  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
        2)  disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
        3)  tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu 
            tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    b.  Ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh 
        diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan 
        diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau 
        suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang 
    bersangkutan tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam 
    SKPKB, karena atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan
    permohonan Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/955pj.3322005.txt · Last modified: by 127.0.0.1