peraturan:sdp:955pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 955/PJ.332/2005 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN REWARD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC (Wajib Pajak) NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX melalui surat Nomor XXX tanggal 20 Juni 2005 mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Nomor : XXX tanggal 1 Maret 2004, dengan merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002 dan SE-05/PJ.75/2002 tanggal 8 Juli 2005, karena musibah kebakaran yang mengakibatkan Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan (cash flow). b. Atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor XXX tanggal 13 Desember 2004 yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak terutang sebesar Rp. 400.000.000,- pada tanggal 27 Desember 2004, dan telah dilaporkan ke KPP Jakarta Cengkareng tanggal 28 Desember 2004. c. Penegasan Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor S-343/PJ.75/2005 tanggal 22 September 2005, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun untuk penegasan lebih lanjut mengenai perihal tersebut di atas dapat dimintakan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan. d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah pemberian reward kepada Wajib Pajak masih dapat menggunakan dasar hukum tersebut di atas, mengingat Wajib Pajak telah mengajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menerima sebagian permohonan Wajib Pajak. 2. Pasal 36 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : a. Ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. b. Ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. 2) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; 3) tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. b. Ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB, karena atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/955pj.3322005.txt · Last modified: by 127.0.0.1