User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:954pj.541992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 954/PJ.54/1992

                            TENTANG

                    TANGGUNG RENTENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ. No. XXX  tanggal 7 Januari 1992 perihal tersebut di atas (foto copy 
terlampir), disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 15 UU PPN 
    1984, PPN terutang oleh PKP Penjual /Pemberi Jasa. Dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang 
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Penjual/Pemberi Jasa berkewajiban untuk menyetor dan 
    melaporkan PPN/PPn BM yang terutang.

    Tanggung jawab renteng pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 KUP dimaksudkan agar 
    pembeli/penerima jasa memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pada prinsipnya beban 
    pembayaran PPN/PPn BM harus ditanggung oleh pembeli.

2.  Sesuai dengan prinsip di atas, dalam hal PKP Penjual/Pemberi Jasa tidak memungut dan menyetor 
    PPN/PPn BM, maka :
    2.1.    terhadap PKP diterbitkan SKP beserta sanksinya dan dilakukan penagihan aktif sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku;
    2.2.    dalam hal PKP tersebut tidak sanggup lagi membayar utang pajaknya (pailit) dan pengurus 
        juga tidak mungkin lagi diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) 
        KUP, dan Pembeli/Penerima Jasa tidak dapat membuktikan bahwa pajak yang terutang sudah 
        dibayarnya, barulah Pasal 33 KUP dapat diterapkan kepada Pembeli/Penerima Jasa sejumlah 
        sisa utang pajak yang belum dibayar berdasarkan data terakhir setelah pelaksanaan 
        penagihan aktif terhadap PKP Penjual termasuk pengurusnya di jalankan.

3.  Mengingat bahwa CV. ABC (yang beralamat di Jl. A  Palembang) masih aktif, diminta agar Saudara 
    melakukan verifikasi lapangan atau meminta bantuan UPP setempat untuk melakukan pemeriksaan 
    dan/atau penyidikan terhadap perusahaan tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/954pj.541992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1