peraturan:sdp:954pj.541992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 954/PJ.54/1992 TENTANG TANGGUNG RENTENG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ. No. XXX tanggal 7 Januari 1992 perihal tersebut di atas (foto copy terlampir), disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 15 UU PPN 1984, PPN terutang oleh PKP Penjual /Pemberi Jasa. Dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Penjual/Pemberi Jasa berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN/PPn BM yang terutang. Tanggung jawab renteng pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 KUP dimaksudkan agar pembeli/penerima jasa memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pada prinsipnya beban pembayaran PPN/PPn BM harus ditanggung oleh pembeli. 2. Sesuai dengan prinsip di atas, dalam hal PKP Penjual/Pemberi Jasa tidak memungut dan menyetor PPN/PPn BM, maka : 2.1. terhadap PKP diterbitkan SKP beserta sanksinya dan dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2.2. dalam hal PKP tersebut tidak sanggup lagi membayar utang pajaknya (pailit) dan pengurus juga tidak mungkin lagi diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) KUP, dan Pembeli/Penerima Jasa tidak dapat membuktikan bahwa pajak yang terutang sudah dibayarnya, barulah Pasal 33 KUP dapat diterapkan kepada Pembeli/Penerima Jasa sejumlah sisa utang pajak yang belum dibayar berdasarkan data terakhir setelah pelaksanaan penagihan aktif terhadap PKP Penjual termasuk pengurusnya di jalankan. 3. Mengingat bahwa CV. ABC (yang beralamat di Jl. A Palembang) masih aktif, diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan atau meminta bantuan UPP setempat untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan terhadap perusahaan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/954pj.541992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1