User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:953pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 953/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PENEGASAN TIDAK/TERUTANG ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  KPP Serpong telah menerbitkan Himbauan Pelaporan PPN atas Penyerahan Tanah dan 
        Bangunan kepada ABC berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-25/PJ.53/2003 tanggal 
        13 Januari 2003.
    b.  Himbauan dilakukan karena diperoleh data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
        Tangerang berupa Laporan Kewajiban BPHTB bulan Agustus 2003 yang menunjukkan bahwa 
        ABC telah melakukan penyerahan BKP berupa tanah kavling dan atau bangunan yang belum 
        dikenakan PPN.
    c.  Atas himbauan tersebut, ABC keberatan dengan alasan sebagai berikut :
        1.  ABC adalah koordinator pembebasan tanah di desa Kelapa Dua Curug Tangerang 
            pada tahun 1973. Dana pembebasan tanah berasal dari para anggota donatur dan 
            masing-masing donatur mendapat hak atas sebidang tanah sesuai kontribusi 
            pembayarannya.
        2.  Untuk mempermudah pengurusan, tanah tersebut diatasnamakan ABC dalam sebuah 
            bukti hak sertifikat induk HGB.
        3.  Tahun 2003 dilakukan pemecahan sertifikat induk untuk masing-masing donatur 
            dihadapan notaris PPAT.
        4.  ABC bergerak semata-mata dibidang kegiatan sosial dan pendidikan sesuai anggaran
            dasarnya dan bukan PKP.
    d.  Memperhatikan AKTA JUAL BELI antara ABC dengan pembeli No. XXX tanggal XXX dan AKTA 
        JUAL BELI No. XXX tanggal XXX.
    e.  Atas hal tersebut, KPP Serpong meminta penegasan apakah atas penyerahan tanah kavling 
        dan atau bangunan dari ABC kepada para anggota donatur tersebut terutang PPN atau tidak 
        sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dengan 
        memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
        1.  Dari penelitian diketahui bahwa ABC juga melakukan kegiatan pengadaan perumahan
            (pemukiman amal) dan juga menjual tanah dan atau bangunan dengan nama 
            Perumahan Islamic Village.
        2.  Pada saat perolehan tanah tahun 1973, tanah tersebut masih merupakan tanah belum
            matang. Pada saat penyerahan tahun 2003 tanah tersebut berubah menjadi tanah 
            matang.
        3.  ABC telah membuat perubahan kegunaan tanah, membuat site plan atas tanah 
            dengan nama Pemukiman Amal Islamic Village, sehingga dalam penilaian KPP 
            Serpong, ABC telah melakukan kegiatan sebagai pengembang/developer.
        4.  Atas kegiatan ABC mengembalikan kavling tersebut kepada para donatur menurut 
            KPP Serpong dapat dikategorikan sebagai pemakaian sendiri.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk 
        Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali 
        Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 1A ayat (1) huruf d, Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak.
    d.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    e.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; dalam penjelasan disebutkan 
        bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi
        Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
    f.  Tanah matang dan perumahan tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2).

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tanah kavling dan rumah tidak termasuk jenis barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
        oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 1.
    d.  Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan 
        berikutnya.
    e.  Pasal 4 ayat (3), bahwa dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas
        waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah
        awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa pengembalian tanah kavling kepada para donatur, 
    oleh ABC dalam bentuk AKTA JUAL BELI termasuk dalam pengertian penyerahan hak yang terutang 
    PPN, sepanjang penyerahan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 4.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :

1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Bagian I.
peraturan/sdp/953pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1