peraturan:sdp:953pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 953/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN TIDAK/TERUTANG ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. KPP Serpong telah menerbitkan Himbauan Pelaporan PPN atas Penyerahan Tanah dan Bangunan kepada ABC berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-25/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003. b. Himbauan dilakukan karena diperoleh data dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang berupa Laporan Kewajiban BPHTB bulan Agustus 2003 yang menunjukkan bahwa ABC telah melakukan penyerahan BKP berupa tanah kavling dan atau bangunan yang belum dikenakan PPN. c. Atas himbauan tersebut, ABC keberatan dengan alasan sebagai berikut : 1. ABC adalah koordinator pembebasan tanah di desa Kelapa Dua Curug Tangerang pada tahun 1973. Dana pembebasan tanah berasal dari para anggota donatur dan masing-masing donatur mendapat hak atas sebidang tanah sesuai kontribusi pembayarannya. 2. Untuk mempermudah pengurusan, tanah tersebut diatasnamakan ABC dalam sebuah bukti hak sertifikat induk HGB. 3. Tahun 2003 dilakukan pemecahan sertifikat induk untuk masing-masing donatur dihadapan notaris PPAT. 4. ABC bergerak semata-mata dibidang kegiatan sosial dan pendidikan sesuai anggaran dasarnya dan bukan PKP. d. Memperhatikan AKTA JUAL BELI antara ABC dengan pembeli No. XXX tanggal XXX dan AKTA JUAL BELI No. XXX tanggal XXX. e. Atas hal tersebut, KPP Serpong meminta penegasan apakah atas penyerahan tanah kavling dan atau bangunan dari ABC kepada para anggota donatur tersebut terutang PPN atau tidak sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dari penelitian diketahui bahwa ABC juga melakukan kegiatan pengadaan perumahan (pemukiman amal) dan juga menjual tanah dan atau bangunan dengan nama Perumahan Islamic Village. 2. Pada saat perolehan tanah tahun 1973, tanah tersebut masih merupakan tanah belum matang. Pada saat penyerahan tahun 2003 tanah tersebut berubah menjadi tanah matang. 3. ABC telah membuat perubahan kegunaan tanah, membuat site plan atas tanah dengan nama Pemukiman Amal Islamic Village, sehingga dalam penilaian KPP Serpong, ABC telah melakukan kegiatan sebagai pengembang/developer. 4. Atas kegiatan ABC mengembalikan kavling tersebut kepada para donatur menurut KPP Serpong dapat dikategorikan sebagai pemakaian sendiri. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 1A ayat (1) huruf d, Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak. d. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. e. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; dalam penjelasan disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. f. Tanah matang dan perumahan tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2). 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tanah kavling dan rumah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur antara lain : a. Pasal 1, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. d. Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaskud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. e. Pasal 4 ayat (3), bahwa dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa pengembalian tanah kavling kepada para donatur, oleh ABC dalam bentuk AKTA JUAL BELI termasuk dalam pengertian penyerahan hak yang terutang PPN, sepanjang penyerahan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 4. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Bagian I.
peraturan/sdp/953pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1