User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:953pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 953/PJ.313/2006

                             TENTANG

       PENGADMINISTRASIAN PPh PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH KPP WP BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Januari 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.      Pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar hendaknya tidak
        terbatas pada pelayanan sehubungan dengan kewajiban PPh Badan, PPN serta PPh pemotongan 
        dan atau pemungutan yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau cabang yang berada di wilayah 
        DKI Jakarta, namun juga pelayanan untuk PPh pemotongan dan atau pemungutan yang 
        diadministrasikan oleh KPP lain. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, seluruh kewajiban pajak 
        (kecuali PBB dan BPHTB) dari WP yang terdaftar pada KPP WP Besar sebaiknya 
        diadministrasikan di KPP WP Besar;
    b.      Dengan diadministrasikannya seluruh kewajiban PPh pemotongan dan atau pemungutan (PPh 
        Pasal 21, 22, 23, 26 dan PPh yang bersifat final) pada KPP WP Besar, manfaat yang diharapkan 
        antara lain adalah:
        1)      Pemberian pelayanan yang seragam dan lebih baik melalui penyediaan aplikasi e-SPT 
            dan praktik good governance yang telah diterapkan pada KPP WP Besar bagi seluruh
            WP yang terdaftar pada KPP WP Besar;
        2)      Percepatan penyelesaian proses pemeriksaan melalui penyederhanaan prosedur 
            konfirmasi/klarifikasi terhadap kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh;
    c.      Sejalan dengan ketentuan Pasal 31 C Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
        dan Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, yang antara lain mengatur mengenai 
        distribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dalam hal seluruh kewajiban 
        PPh Pemotongan dan atau pemungutan diadministrasikan ke KPP WP Besar, maka atas setoran 
        PPh Pasal 21 selanjutnya dapat dikirimkan ke KPP lokasi untuk dicatat sebagai penerimaan KPP 
        Yang bersangkutan. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu 
        dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

2.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diatur bahwa :
    a.      Pasal 8 ayat (1), Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam 
        Negeri (PPh WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh 
        persen);
    b.      Pasal 8 ayat (2), Dana Bagi Hasil (DBH) PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
                i.      8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
        ii.     12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan
    c.          Pasal 8 ayat (3), DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 
            (2) butir ii dibagi dengan rincian sebagai berikut:
            i.      8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib
                pajak terdaftar; dan
            ii.     3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam 
                provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
    d.      Pasal 9, alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal
        8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    e.      Pasal 11 ayat (1), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 9
        untuk masing-masing daerah terdiri atas:
    i.      Alokasi sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
        bersangkutan dilaksanakan; dan
        ii.     Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat 
            tahun anggaran berjalan.
    f.      Pasal 11 ayat (2), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) butir i didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21;
    g.      Pasal 11 ayat (3), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) butir ii didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH dan PPh Pasal 21.

3.      Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran
    Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu di 
    atur antara lain :
    a.      Huruf k, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada 
        Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 antara 
        lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk perusahaan besar tertentu yang
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    b.      Huruf m, tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
        tempat pusat, cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di 
        luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, penanaman 
        modal asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal 
        sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.

4.      Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tentang Pemotongan, Penyetoran 
    dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 dalam angka 2 diatur bahwa setiap pemotong PPh 
    Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok 
    Wajib Pajak;

5.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat 
    dengan Saudara perihal pemusatan kewajiban pajak di Kanwil WP Besar untuk lebih meningkatkan 
    pelayanan kepada Wajib Pajak. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
    a.      Informasi penerimaan pajak yang berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah 
        mengenai pembagian hasil PPh Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
    b.      Meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan para Kontraktor Production Sharing (KPS) yang 
        terkait dengan hibah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikian kami sampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/953pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1