User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:950pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 950/PJ.53/2005

                             TENTANG

                      PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Konfirmasi tentang Perlakuan 
PPN atas Pemasangan Iklan di Media, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. ABC adalah perusahaan di bidang periklanan yang secara khusus memberikan berbagai 
        jasa sehubungan dengan penempatan iklan di media.
    b.  Saat ini ABC mempunyai klien UNICEF yang menugaskan ABC untuk menempatkan iklan 
        dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio.
    c.  ABC menempatkan iklan kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio ke 8 (delapan) stasiun 
        televisi yaitu RCTI, Lativi, TPI, Indosiar, Trans TV, TV7, dan Metro TV.
    d.  ABC berpendapat bahwa sehubungan dengan sifat penyiaran dari kampanye Pekan Imunisasi
        Nasional Polio adalah bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan 
        komersial, maka atas penyerahan jasa oleh kedelapan statsiun televisi tersebut di atas tidak 
        dikenakan PPN.
    e.  ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998,
        atas tagihan ABC ke UNICEF tidak dikenakan PPN.
    f.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon konfirmasi apakah pendapat 
        tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang brekaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai 
    berikut : 
    a.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : 
        -   Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
            perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan.
        -   Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
        -   Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
            Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak 
            yang terutang.
        -   Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
            Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        -   Pasal 4A huruf h, bahwa Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan atas
            kelompok-kelompok jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur :
    a.  Jasa pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan jasa penayangan ILM di televisi dalam 
        rangka kampanye Pekan Imunisasi Naional Polio yang diserahkan kepada UNICEF dibebaskan
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tagihan atas penyerahan jasa dari 
        kedelapan stasiun televisi tersebut atas nama UNICEF dan UNICEF termasuk Badan 
        Internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik.
    b.  Atas penyerahan jasa penayangan ILM di televisi dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi 
        Nasional Polio oleh kedelapan stasiun televisi kepada ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan
        Nilai sepanjang identitas atau kepentingan UNICEF tidak diungkapkan dalam tayangan 
        tersebut dan dana yang dibayarkan oleh ABC benar-benar sebesar biaya yang diperlukan 
        oleh perusahaan media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari ILM tersebut.
    c.  Namun demikian, apabila syarat untuk ditetapkan sebagai ILM sebagaimana tersebut pada 
        butir b tidak terpenuhi maka atas penyerahan jasa penayangan iklan oleh kedelapan stasiun 
        televisi kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebesar nilai tagihan dari kedelapan stasiun televisi kepada ABC.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/950pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1