peraturan:sdp:950pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 950/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PEMASANGAN IKLAN DI MEDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Konfirmasi tentang Perlakuan PPN atas Pemasangan Iklan di Media, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan di bidang periklanan yang secara khusus memberikan berbagai jasa sehubungan dengan penempatan iklan di media. b. Saat ini ABC mempunyai klien UNICEF yang menugaskan ABC untuk menempatkan iklan dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio. c. ABC menempatkan iklan kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio ke 8 (delapan) stasiun televisi yaitu RCTI, Lativi, TPI, Indosiar, Trans TV, TV7, dan Metro TV. d. ABC berpendapat bahwa sehubungan dengan sifat penyiaran dari kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio adalah bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial, maka atas penyerahan jasa oleh kedelapan statsiun televisi tersebut di atas tidak dikenakan PPN. e. ABC berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998, atas tagihan ABC ke UNICEF tidak dikenakan PPN. f. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon konfirmasi apakah pendapat tersebut telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang brekaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : - Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. - Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. - Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. - Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - Pasal 4A huruf h, bahwa Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain didasarkan atas kelompok-kelompok jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : a. Jasa pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan jasa penayangan ILM di televisi dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi Naional Polio yang diserahkan kepada UNICEF dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang tagihan atas penyerahan jasa dari kedelapan stasiun televisi tersebut atas nama UNICEF dan UNICEF termasuk Badan Internasional yang memperoleh kekebalan diplomatik. b. Atas penyerahan jasa penayangan ILM di televisi dalam rangka kampanye Pekan Imunisasi Nasional Polio oleh kedelapan stasiun televisi kepada ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang identitas atau kepentingan UNICEF tidak diungkapkan dalam tayangan tersebut dan dana yang dibayarkan oleh ABC benar-benar sebesar biaya yang diperlukan oleh perusahaan media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari ILM tersebut. c. Namun demikian, apabila syarat untuk ditetapkan sebagai ILM sebagaimana tersebut pada butir b tidak terpenuhi maka atas penyerahan jasa penayangan iklan oleh kedelapan stasiun televisi kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai tagihan dari kedelapan stasiun televisi kepada ABC. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/950pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1