User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:950pj.3122006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 950/PJ.312/2006

                             TENTANG

                        TANGGAPAN PEMBAHASAN RATIFIKASI ITFC-IDB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan diratifikasinya agreement tentang ITFC, dengan ini diusulkan hal-hal sesuai surat 
kami sebelumnya sebagai berikut:

1.      Mencabut ketentuan pada Pasal 44 dari agreement.

2.      Menyempurnakan/mencabut hal lain yang dapat menimbulkan permasalahan karena bertentangan 
    dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Pengadilan 
    Pajak dan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yaitu:
    a.      Mencabut Article 37 paragraph 2), no action shall, however, be brought against the Corporation 
        by Members or persons acting or deriving claims from Members nor in respect of personnel 
        matters;
    b.      Menyempurnakan Article 37 paragraph 3), unless the action conducted in accordance with the
        laws of members;
        c.      Menyempurnakan Article 38, however such immunity shall not apply for tax purposes;
        d.      Menyempurnakan Article 39, unless required for tax purposes;
    e.      Menyempurnakan Article 40, however, such secrecy shall not apply if the depositor's 
        accounts are examined in accordance with the applicable tax laws;
    f.      Mencabut keseluruhan Article 44 atau menambah Article 44 paragraph 5) baru dengan bunyi 
        sebagai berikut:
        "The exemption and relief from any taxes shall be granted in accordance with the applicable 
        tax laws";
    g.      Menyempurnakan Article 49, this provision shall not aplly if such disagreement arise in relation 
        with taxation maters. The parties shall submit taxation dispute to tax court.

3.      Mengingat masalah penetapan non subyek diputuskan dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka 
    hendaknya masalah ini dapat dibahas dahulu di tingkat yang lebih tinggi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/950pj.3122006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1