peraturan:sdp:94pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 94/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPn BM TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 Oktober 2001 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) telah melakukan impor barang berupa peralatan music elektronik yang terutang PPn BM kemudian menyerahkan barang yang diimpor tersebut kepada PT BCA (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX). b. Atas impor tersebut, PT ABC telah membayar PPn BM dan atas penyerahan selanjutnya, PT ABC memungut PPn BM dari PT BCA dan telah disetorkan ke kas negara. c. PT ABC merasa telah melakukan pembayaran PPn BM sebanyak dua kali (atas impor dan atas penyerahan) atas satu objek pajak, oleh karena itu Saudara meminta pengembalian PPn BM yang telah dibayar yaitu sebesar Rp. 617.940.000,-. 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan penjelasannya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor, penjualan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa : a. Pasal 28 ayat (3), Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut; b. Pasal 28 ayat (4), Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. 4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa : a. Pada prinsipnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah itu diserahkan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. b. Apabila barang yang saudara impor sama dengan barang yang Saudara serahkan kepada PT BCA, maka PPn BM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor barang tersebut. Sehingga atas penyerahan barang tersebut kepada PT BCA tidak lagi terutang PPn BM. c. Terhadap PPn BM yang terlanjur dipungut oleh PT ABC pada saat penyerahan tersebut di atas, PT BCA dapat meminta pengembalian PPn BM yang telah dibayarnya apabila PPn BM tersebut belum dibebankan sebagai biaya oleh PT BCA dan PPn BM yang dipungut tersebut telah disetorkan oleh PT ABC ke kas negara. Sedangkan PT ABC tidak dapat meminta pengembalian atas PPn BM yang telah dipungut dan disetorkannya atas penyerahan tersebut. d. Apabila barang yang Saudara impor berbeda (telah mengalami perubahan) dengan barang yang Saudara serahkan dan kedua jenis barang tersebut merupakan objek PPn BM, maka atas impor dan penyerahan barang-barang tersebut tetap terutang PPn BM. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/94pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1