User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:94pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 94/PJ.51/2002

                            TENTANG

               PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPn BM TAHUN 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 Oktober 2001 hal sebagaimana pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT ABC (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) telah melakukan impor barang berupa peralatan music 
        elektronik yang terutang PPn BM kemudian menyerahkan barang yang diimpor tersebut 
        kepada PT BCA (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX).
    b.  Atas impor tersebut, PT ABC telah membayar PPn BM dan atas penyerahan selanjutnya, 
        PT ABC memungut PPn BM dari PT BCA dan telah disetorkan ke kas negara.
    c.  PT ABC merasa telah melakukan pembayaran PPn BM sebanyak dua kali (atas impor dan atas
        penyerahan) atas satu objek pajak, oleh karena itu Saudara meminta pengembalian PPn BM 
        yang telah dibayar yaitu sebesar Rp. 617.940.000,-.

2.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan penjelasannya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh 
    Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor, penjualan pada tingkat berikutnya tidak lagi 
    dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan 
    apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

3.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur bahwa :
    a.  Pasal 28 ayat (3), Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah 
        dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak 
        tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut;
    b.  Pasal 28 ayat (4), Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat 
        diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya.

4.  Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa :
    a.  Pada prinsipnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali, yaitu pada 
        saat Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah itu diserahkan oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan atau pada waktu impor.
    b.  Apabila barang yang saudara impor sama dengan barang yang Saudara serahkan kepada PT 
        BCA, maka PPn BM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor barang tersebut. 
        Sehingga atas penyerahan barang tersebut kepada PT BCA tidak lagi terutang PPn BM.
    c.  Terhadap PPn BM yang terlanjur dipungut oleh PT ABC pada saat penyerahan tersebut di 
        atas, PT BCA dapat meminta pengembalian PPn BM yang telah dibayarnya apabila PPn BM 
        tersebut belum dibebankan sebagai biaya oleh PT BCA dan PPn BM yang dipungut tersebut 
        telah disetorkan oleh PT ABC ke kas negara. Sedangkan PT ABC tidak dapat meminta 
        pengembalian atas PPn BM yang telah dipungut dan disetorkannya atas penyerahan tersebut.
    d.  Apabila barang yang Saudara impor berbeda (telah mengalami perubahan) dengan barang 
        yang Saudara serahkan dan kedua jenis barang tersebut merupakan objek PPn BM, maka 
        atas impor dan penyerahan barang-barang tersebut tetap terutang PPn BM.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/94pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1