peraturan:sdp:949pj.1512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 949/PJ.151/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR SEDAN TOYOTA NEW SOLUNA Xli 1500 CC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memberitahukan bahwa: a. Saudara telah memesan Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit seharga Rp. 8.500.000.000,00 melalui PT. ABC. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung tugas-tugas operasional TNI. b. Pembelian kendaraan tersebut dilakukan tanpa bea masuk dan pajak-pajak dengan alasan: - TNI membutuhkan penggantian dan tambahan kendaraan untuk tugas-tugas operasional TNI, mengingat dana yang dialokasikan kepada TNI sangat terbatas. - Apabila pembelian kendaraan harus membayar bea masuk dan pajak-pajak maka jumlah rencana pemenuhan kebutuhan menjadi sedikit. - Dana yang digunakan bersumber dari APBN Program Pembangunan Pertahanan TNI Mata Anggaran XXX sebesar Rp. 8.500.000.000,00. c. Berkaitan dengan alasan tersebut, Pimpinan TNI mohon diberikan pembebasan PPN atas impor Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit seharga Rp. 8.500.000.000,00. 2. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain senjata, amunisi, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT BCA, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. 3. Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyebutkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 4. Pasal 1 angka 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara menyebutkan: a. angka 1 Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. b. angka 2 Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukung. Selanjutnya dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kendaraan Bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc, dan kendaraan Angkutan Truck. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap terutang PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/949pj.1512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1