User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:949pj.1512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2002

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 949/PJ.151/2002

                        TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR SEDAN TOYOTA NEW SOLUNA Xli 1500 CC

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor 
Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memberitahukan bahwa:
    a.  Saudara telah memesan Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit 
        seharga Rp. 8.500.000.000,00 melalui PT. ABC. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk 
        mendukung tugas-tugas operasional TNI.
    b.  Pembelian kendaraan tersebut dilakukan tanpa bea masuk dan pajak-pajak dengan alasan:
        -   TNI membutuhkan penggantian dan tambahan kendaraan untuk tugas-tugas 
            operasional TNI, mengingat dana yang dialokasikan kepada TNI sangat terbatas.
        -   Apabila pembelian kendaraan harus membayar bea masuk dan pajak-pajak maka 
            jumlah rencana pemenuhan kebutuhan menjadi sedikit.
        -   Dana yang digunakan bersumber dari APBN Program Pembangunan Pertahanan TNI 
            Mata Anggaran XXX sebesar Rp. 8.500.000.000,00.
    c.  Berkaitan dengan alasan tersebut, Pimpinan TNI mohon diberikan pembebasan PPN atas 
        impor Sedan Toyota New Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebanyak 100 unit seharga 
        Rp. 8.500.000.000,00.

2.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
    Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain senjata, amunisi, alat 
    angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus 
    lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh 
    PT BCA, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.

3.  Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
    Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyebutkan Barang Kena Pajak yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk antara lain perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
    diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

4.  Pasal 1 angka 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
    tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan 
    Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang 
    Diperuntukan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara menyebutkan:
    a.  angka 1
        Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) 
        termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan 
        pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
        pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan 
        operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

    b.  angka 2
        Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan 
        dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk 
        pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukung.

    Selanjutnya dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kendaraan Bermotor yang 
    dibebaskan Bea Masuknya adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 
    350 cc, dan kendaraan Angkutan Truck.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Sedan Toyota New 
    Soluna Xli 1500 cc ex Thailand sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap terutang PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/949pj.1512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1