User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:947pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 947/PJ.53/2002

                            TENTANG

                    PENGURANGAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 6 Agustus 2002 sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan :
    1.1.    The Gandhi Memorial International School adalah yayasan yang didirikan oleh Kedutaan 
        Besar India di lndonesia untuk kegiatan dalam bidang pendidikan sosial. Sebagian besar 
        pelaksanaan kegiatan tersebut dibiayai oleh donasi masyarakat India yang dikelola oleh 
        Kedutaan Besar lndia di Indonesia.
    1.2.    Dalam rangka pengembangan pendidikan dibangun sarana gedung. Pembangunan ini bekerja 
        sama dengan PT CBM sesuai kontrak yang sudah disepakati.
    1.3.    Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta untuk tidak dikenakan PPN atas 
        pembangunan gedung tersebut.    

2.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur antara lain : 
    2.1.    Pasal 4A ayat (3), sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
        Pertarnbahan Nilai ditetapkan jenis jasa-jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah : 
        a.  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        b.  Jasa di bidang pengiriman surat dengan prangko;
        c.  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        d.  Jasa di bidang keagamaan;
        e.  Jasa di bidang pendidikan;
        f.  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
        g.  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        h.  Jasa di bidang angkutan umum di darat;
        i.  Jasa di bidang tenaga keraja;
        j.  Jasa di bidang perhotelan; dan 
        k.  Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum;

    2.2.    Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
        pajak terutang tidak dipungut  sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pelaksanan dari Jasal 16B UU PPN mengatur antara 
    lain : 
    3.1.    Pasal 2 ayat (1) bahwa barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya 
        ditetapkan oleh  Menteri Keunngan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman 
        dan Prasarana Wilayah.
    3.2.    Pasal 3 ayat (4) bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari  
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan 
        pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    4.1.    Jasa konstruksi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,  
    4.2.    Jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan pembangunan sarana gedung 
        pendidikan tikak termasuk Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    4.3.    Oleh karena itu, atas penyerahan jasa konstruksi oleh PT CBM kepada The Gandhi Memorial 
        International School terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal, 

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375 


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/947pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1