User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:946pj.352002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 946/PJ.35/2002

                             TENTANG

                       RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan konsep Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidan (RUU HAP), bersama ini 
disampaikan usul penyempurnaan RUU tersebut yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan sebagai 
berikut :

1.  Mengusulkan penyempurnaan redaksional penjelasan Pasal 4 RUU tentang Hukum Acara Pidana 
    sehingga seluruhnya berbungi sebagai berikut :

    Pasal 4 RUU HAP
    (1)         Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
    (2) Selain penyelidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri atau orang tertentu 
        dapat ditunjuk sebagai penyelidik berdasarkan undang-undang tertentu.

    Penjelasan : 
    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "pegawai negeri" misalnya :
    1.      pegawai Kejaksaan Agung yang ditugasi melakukan penyelidikan penlanggaran HAM; atau
    2.      pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugasi melakukan penyelidikan tindak pidana di 
        bidang Perpajakan.

    "Orang tertentu", misalnya : 
    1.  anggota Komnas HAM;
    2.  penyelidik Pajak

    Dasar pertimbangan usulan perubahan 
    Bahwa pengertian "penyelidik" dalam rancangan Pasal 4 RUU HAP lebih luas daripada yang diatur 
    dalam Pasal 4 KUHAP yang berlaku saat ini karena dalam RUU tersebut penyelidik selain pejabat 
    POLRI, juga dimungkinkan dari Pegawai Negeri Sipil atau orang tertentu. Sehubungan dengan hal 
    tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam RUU HAP dapat ditunjuk sebagai 
    penyelidik. Namun demikian, mengingat pentingnya penyelidikan terutama di bidang perpajakan maka 
    menurut hemat kami perlu menyempurnakan redaksional pada penjelasan Pasal 4 RUU HAP guna 
    mempertegas bahwa pegawai DJP termasuk dalam cakupan pengertian "pegawai negeri" dan "orang 
    tertentu".

2.  Menyempurnakan redaksional Pasal 6 ayat (3) RUU Tentang Hukum Acara Pidana beserta 
    penjelasannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 6 RUU Tentang Hukum Acara Pidana
    (1)         Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (2)     Selain penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat pegawai negeri tertentu dapat 
        diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
    (3)     Pegawai negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dibatasi pada tugas dan 
        wewenangnya yang menyangkut bidang perpajakan, kepabeanan, dan keimigrasian kelautan 
        wilayah bebas.
    (4)     Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam menjalankan tugas 
        penyidikannya dapat langsung menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum.
    (5)     Termasuk pegawai negeri terentu adalah suatu komisi yang menangani perkara tindak pidana 
        korupsi atau perkara tindak pidana khusus lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

    Penjelasan : 
    Pejabat pegawai negeri tertentu, misalnya, pejabat Pajak, pejabat Bea dan Cukai, pejabat Imigrasi, 
    dan pejabat TNI-AL termasuk suatu komisi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk 
    melakukan penyidikan tindak pidana khusus. Tugas dan weweang pejabat pegawai negeri tertentu 
    tersebut sering dilakukan dalam keadaan mendesak dan segera memerlukan penanganan secara 
    hukum, sedangkan pejabat Pajak untuk mengamankan penerimaan negara di sektor perpajakan. .

    Dasar pertimbangan usulan perubahan
    a.      Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000  diatur sebagai berikut :
        Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang 
        khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, 
        sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
    b.      Bahwa karena dalam pelaksanaan tugasnya Penyidik Pajak mengacu pada ketentuan 
        penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini dan mengingat pentingnya 
        tugas Penyidik Pajak dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan serta untuk dapat 
        memberikan kepastian hukum bagi Penyidik Pajak dalam melaksanakan tugasnya, maka 
        ruang lingkup penyidik bidang perpajakan seharusnya termasuk dalam Pasal 6 ayat (30 RUU 
        HAP tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/946pj.352002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1