peraturan:sdp:946pj.352002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 946/PJ.35/2002 TENTANG RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan konsep Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidan (RUU HAP), bersama ini disampaikan usul penyempurnaan RUU tersebut yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan sebagai berikut : 1. Mengusulkan penyempurnaan redaksional penjelasan Pasal 4 RUU tentang Hukum Acara Pidana sehingga seluruhnya berbungi sebagai berikut : Pasal 4 RUU HAP (1) Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (2) Selain penyelidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri atau orang tertentu dapat ditunjuk sebagai penyelidik berdasarkan undang-undang tertentu. Penjelasan : Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "pegawai negeri" misalnya : 1. pegawai Kejaksaan Agung yang ditugasi melakukan penyelidikan penlanggaran HAM; atau 2. pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugasi melakukan penyelidikan tindak pidana di bidang Perpajakan. "Orang tertentu", misalnya : 1. anggota Komnas HAM; 2. penyelidik Pajak Dasar pertimbangan usulan perubahan Bahwa pengertian "penyelidik" dalam rancangan Pasal 4 RUU HAP lebih luas daripada yang diatur dalam Pasal 4 KUHAP yang berlaku saat ini karena dalam RUU tersebut penyelidik selain pejabat POLRI, juga dimungkinkan dari Pegawai Negeri Sipil atau orang tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam RUU HAP dapat ditunjuk sebagai penyelidik. Namun demikian, mengingat pentingnya penyelidikan terutama di bidang perpajakan maka menurut hemat kami perlu menyempurnakan redaksional pada penjelasan Pasal 4 RUU HAP guna mempertegas bahwa pegawai DJP termasuk dalam cakupan pengertian "pegawai negeri" dan "orang tertentu". 2. Menyempurnakan redaksional Pasal 6 ayat (3) RUU Tentang Hukum Acara Pidana beserta penjelasannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 RUU Tentang Hukum Acara Pidana (1) Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Selain penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat pegawai negeri tertentu dapat diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (3) Pegawai negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dibatasi pada tugas dan wewenangnya yang menyangkut bidang perpajakan, kepabeanan, dan keimigrasian kelautan wilayah bebas. (4) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam menjalankan tugas penyidikannya dapat langsung menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum. (5) Termasuk pegawai negeri terentu adalah suatu komisi yang menangani perkara tindak pidana korupsi atau perkara tindak pidana khusus lainnya yang ditentukan dalam undang-undang. Penjelasan : Pejabat pegawai negeri tertentu, misalnya, pejabat Pajak, pejabat Bea dan Cukai, pejabat Imigrasi, dan pejabat TNI-AL termasuk suatu komisi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus. Tugas dan weweang pejabat pegawai negeri tertentu tersebut sering dilakukan dalam keadaan mendesak dan segera memerlukan penanganan secara hukum, sedangkan pejabat Pajak untuk mengamankan penerimaan negara di sektor perpajakan. . Dasar pertimbangan usulan perubahan a. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur sebagai berikut : Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. b. Bahwa karena dalam pelaksanaan tugasnya Penyidik Pajak mengacu pada ketentuan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini dan mengingat pentingnya tugas Penyidik Pajak dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan serta untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi Penyidik Pajak dalam melaksanakan tugasnya, maka ruang lingkup penyidik bidang perpajakan seharusnya termasuk dalam Pasal 6 ayat (30 RUU HAP tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/946pj.352002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1