peraturan:sdp:946pj.3432005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 946/PJ.343/2005 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA MENURUT P3B RI-BELANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2005 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. PT ABC membayar bunga atas pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun kepada XYZ, sebuah anak perusahaan (subsidiary company) dari PT ABC yang berkedudukan dan terdaftar sebagai resident taxpayer di Belanda; b. Mengingat kondisi pada butir a di atas, XYZ merupakan "beneficial owner" dari bunga yang diterima dari PT ABC sehingga dapat menikmati fasilitas yang diatur dalam P3B RI-Belanda; c. Oleh karena itu, pembayaran bunga dari PT ABC di Indonesia kepada anak perusahaannya di Belanda tersebut atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tidak terhutang pajak di Indonesia, melainkan dikenakan pajak di Belanda atau dengan kata lain PT ABC tidak perlu memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke Belanda tersebut; d. Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari undang-undang sementara kedudukan aturan pelaksanaan berada di bawah undang-undang sehingga aturan pelaksana hanya mengatur masalah administratif saja dan tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B dimaksud; e. Disampaikan pula ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 dari P3B RI-Belanda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 8 Juni 2005 dan SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005; f. Berdasarkan hal-hal di atas Saudara memohon untuk diberikan konfirmasi secara tertulis mengenai perlakuan perpajakan atas pembayaran bunga oleh PT ABC kepada anak perusahaannya yang berada di Belanda dimaksud. 2. Menanggapi hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penetapan apakah XYZ merupakan "beneficial owner" atau bukan, memerlukan informasi dan analisis yang memadai. Untuk itu sebelum dapat diberikan konfirmasi tertulis mengenai perlakuan perpajakan sebagaimana yang Saudara tanyakan, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data dan informasi mengenai XYZ sebagai berikut : a. Akte pendirian b. Jumlah dan struktur pemegang saham c. Struktur dewan direksi d. Penjelasan substansi usaha perusahaan e. Loan Agreement antara XYZ dan PT ABC. Demikian disampaikan. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/946pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1