User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:946pj.3432005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 946/PJ.343/2005

                             TENTANG

                PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI 
           PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA MENURUT P3B RI-BELANDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2005 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  PT ABC membayar bunga atas pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) 
        tahun kepada XYZ, sebuah anak perusahaan (subsidiary company) dari PT ABC yang 
        berkedudukan dan terdaftar sebagai resident taxpayer di Belanda;
    b.  Mengingat kondisi pada butir a di atas, XYZ merupakan "beneficial owner" dari bunga yang 
        diterima dari PT ABC sehingga dapat menikmati fasilitas yang diatur dalam P3B RI-Belanda;
    c.  Oleh karena itu, pembayaran bunga dari PT ABC di Indonesia kepada anak perusahaannya di 
        Belanda tersebut atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun tidak 
        terhutang pajak di Indonesia, melainkan dikenakan pajak di Belanda atau dengan kata lain 
        PT ABC tidak perlu memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke Belanda tersebut;
    d.  Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari undang-undang sementara kedudukan aturan 
        pelaksanaan berada di bawah undang-undang sehingga aturan pelaksana hanya mengatur 
        masalah administratif saja dan tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B 
        dimaksud;
    e.  Disampaikan pula ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 dari P3B RI-Belanda 
        dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ./2005 tanggal 8 Juni 2005 dan 
        SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005;
    f.  Berdasarkan hal-hal di atas Saudara memohon untuk diberikan konfirmasi secara tertulis 
        mengenai perlakuan perpajakan atas pembayaran bunga oleh PT ABC kepada anak 
        perusahaannya yang berada di Belanda dimaksud.

2.  Menanggapi hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penetapan apakah XYZ merupakan 
    "beneficial owner" atau bukan, memerlukan informasi dan analisis yang memadai. Untuk itu sebelum 
    dapat diberikan konfirmasi tertulis mengenai perlakuan perpajakan sebagaimana yang Saudara 
    tanyakan, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data dan informasi mengenai 
    XYZ sebagai berikut :
    a.  Akte pendirian
    b.  Jumlah dan struktur pemegang saham
    c.  Struktur dewan direksi
    d.  Penjelasan substansi usaha perusahaan
    e.  Loan Agreement antara XYZ dan PT ABC.

Demikian disampaikan.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/946pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1