User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:945pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 945/PJ.51/2002

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juli 2002 hal Permohonan penegasan atas 
pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan penegasan atas pengkreditan Pajak Masukan 
    karena:
    a.  Sesuai Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia 
        dan Perusahaan Saudara pada tanggal 28 April 1997, perusahaan Saudara bergerak dibidang 
        pertambangan emas dan logam dasar dengan wilayah pertambangan Halmahera Tengah, 
        Maluku Utara.
    b.  Sesuai Kontrak Karya tersebut perusahaan Saudara tunduk pada Undang-undang Perpajakan 
        yang berlaku pada tahun 1994, yakni UU Nomor 10 TAHUN 1994 mengenai PPh dan UU Nomor 
        11 TAHUN 1994 mengenai PPN dan PPn BM beserta peraturan pelaksanaannya.
    c.  Wilayah pertambangan Saudara termasuk kategori daerah terpencil yang memiliki potensi 
        ekonomis untuk dikembangkan namun prasarana ekonominya tidak memadai dan tidak 
        terjangkau oleh transportasi umum.
    d.  Selama periode eksplorasi dan eksploitasi, perusahaan Saudara menanggung beban/
        pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai 
        yang dipekerjakan di wilayah kontrak karya.
    e.  Perusahaan Saudara membayar PPN atas perolehan barang dan jasa kena pajak sehubungan 
        pengeluaran/biaya pada butir d di atas dan memperoleh Faktur Pajak Masukan yang 
        diterbitkan oleh suplier barang dan jasa tersebut.
    f.  Beban/biaya pengeluaran untuk fasilitas dan pemberian berbentuk natura sebagaimana 
        disebutkan dalam butir d di atas, sesuai dengan Lampiran H Kontrak Karya merupakan biaya 
        yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya PPh badan terutang perusahaan 
        Saudara.
    g.  Sehubungan dengan butir f maka sewajarnya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk 
        perolehan barang/jasa kena pajak tersebut juga merupakan Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

2.  Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya VI antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT ABC menyebutkan 
    bahwa PPN dan PPn BM sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994. Dengan 
    memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
    tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban:
    (i) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
    (ii)    memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena 
        pajak dan/atau jasa kena pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) atau tarif lain, sesuai 
        dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan peraturan-peraturan 
        pelaksanaannya;
    (iii)   memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan 
        Nilai 1994 dan peraturan pelaksanaannya;
    (iv)    perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    (v) dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka 
        kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak 
        berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau 
        penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan 
        pengembalian pada setiap Masa Pajak;
    (vi)    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan proyek 
        Kontrak Karya yang diperoleh oleh pemegang saham yang merupakan bagian pengeluaran 
        sebelum perusahaan didirikan yang kemudian dialihkan kepada Perusahaan, tidak dianggap 
        sebagai penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sepanjang pemegang saham 
        adalah Pengusaha Kena Pajak;
    (vii)   Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dialihkan tersebut 
        pada butir (vi) dapat dikreditkan oleh Perusahaan sepanjang belum dikreditkan oleh 
        pemegang saham.

3.  Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi 
    pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
    hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

    Dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan 
    pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-
    kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang 
    usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran 
    tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena 
    itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan 
    usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila 
    pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

4.  Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain menyebutkan bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

5.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
    1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 tanggal 24 Juni 
    1999 antara lain mengatur bahwa barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang 
    diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN meliputi:
    1.  minyak mentah;
    2.  gas bumi;
    3.  pasir dan kerikil;
    4.  barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari 
        sumbernya.

6.  Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 Nopember 1985 
    tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak 
    Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan 
    distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar 
    untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, 
    pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan 
        kepada pegawai tidak dapat dikreditkan.
    b.  Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat 
        dikreditkan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/945pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1