peraturan:sdp:945pj.3412002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 945/PJ.341/2002 TENTANG PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - IRAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 November 2002 perihal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa pihak Iran sepakat untuk menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Iran pada Sidang ke-7 Komisi Bersama Indonesia-Iran yang akan dilaksanakan tanggal 16-18 Desember 2002 di Teheran. Meskipun demikian, pihak Iran menginginkan agar Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7) dari Agreed Minutes tersebut dihapuskan. 2. Mengenai P3B Indonesia-Iran, permasalahan yang belum disepakati setelah perundingan putaran kedua di Jakarta, 14 Mei 1998, adalah sebagai berikut : a. Pasal 3 ayat (1) huruf (a), mengenai definisi wilayah (territorial clause); b. Pasal 10 ayat (2), mengenai tarif atas dividen (usul Indonesia adalah 10%, sedangkan usul Iran adalah 7%). c. Pasal 10 ayat (6), mengenai branch profit tax. d. Pasal 10 ayat (7), mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya. Iran mengusulkan supaya ketentuan ini dihapus. Kedua delegasi sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui saluran diplomatik. 3. Sesuai dengan surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional (HPI), Direktorat Jenderal Pajak, kepada Direktur KTJE, Direktorat Jenderal HELN, Deplu, nomor : S-85/PJ.1011/2000 tanggal 7 Maret 2002 dan surat kepada Direktur Kerjasama Bilateral II, Ditjen KLIPI, Depperindag, nomor : S-571/PJ.1021/2000 tanggal 27 September 2000, posisi Indonesia atas masalah-masalah P3B RI-Iran adalah sebagai berikut : a. Mengenai Pasal 3 ayat (1) huruf (a), masalah definisi wilayah diserahkan kepada pihak Deplu untuk memberikan perumusannya sesuai hukum yang berlaku. b. Mengenai ketentuan tarif dividen (Pasal 10 ayat (2)), disampaikan bahwa besarnya tarif yang diajukan pihak Iran (7%) dapat disetujui dengan syarat pihak Iran dapat menyetujui usulan pihak Indonesia mengenai branch profit tax (Pasal 10 ayat (6)) dan mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya (Pasal 10 ayat (7)). Pasal 10 ayat 7 merupakan issue yang penting dari kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka mempertahankan bagian pemerintah dari perusahaan migas. Dengan demikian kedua ketentuan tersebut harus diterima secara utuh oleh pihak Iran. 4. Mengingat bahwa sesuai dengan kesepakatan pada putaran kedua perundingan P3B Indonesia-Iran untuk menyelesaikan masalah yang masih pending melalui saluran diplomatik, dan bahwa hal tersebut sudah dilaksanakan dengan pihak Deplu sesuai prosedur selama ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian permasalahan P3B Indonesia-Iran tetap dilaksanakan melalui saluran diplomatik. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/945pj.3412002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1