peraturan:sdp:944pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 944/PJ.51/2002 TENTANG PENEGASAN ATAS KMK 381/KMK.03/2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2002 tentang penegasan atas KMK 381/KMK.03/2001, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai: a. Definisi dan klarifikasi rumah mewah serta townhouse. b. Harga jual bangunan Rp 3.000.000/m2 atau lebih harus dibuktikan dengan apa. c. Dasar Pengenaan PPn BM atas Rumah Mewah, Townhouse, Apartemen, Kondominium dan sejenisnya. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000: (1) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut. 3. Sesuai Lampiran II huruf b.1 dan b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 menyebutkan: a. huruf b.1 Rumah yang luas bangunannya 400m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp3.000.000/ m2 atau lebih; b. huruf b.2 Apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp3.000.000/m2 atau lebih; dikenakan PPn BM sebesar 20%. 4. Berdasarkan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Rumah mewah adalah rumah termasuk rumah kantor atau rumah toko yang luas bangunannya 400m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp3.000.000,00/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya. b. Townhouse adalah unit residensial yang terdiri dari 1 (satu) atau beberapa lantai yang saling berdekatan dengan unit lainnya yang sama, dimana penyewa kompleks townhouse biasanya berbagi ruang dan fasilitas umum dengan penyewa lainnya secara bersama-sama. c. Harga jual bangunan Rp3.000.000/m2 atau lebih harus dibuktikan dengan nilai yang tertera pada faktur atau invoice yang ditagihkan kepada pembeli. d. Dasar Pengenaan PPn BM atas Rumah Mewah, Town House, Apartemen, Kondominium dan sejenisnya adalah Harga Jual bangunan, tidak termasuk Harga Jual tanah. e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2001 sampai dengan tanggal 31 April 2002, dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/944pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1