peraturan:sdp:943pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 943/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS UANG MUKA RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah murah yaitu rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya, PPN yang terutang ditanggung pemerintah. 2. Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/943pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1