User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:943pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 943/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS UANG MUKA RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1995, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor 8 Tahun 1995 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, atas penyerahan rumah murah yaitu rumah dengan type 
    BTN/KPR 70 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa/pelajar, rumah beserta workshop dalam 
    rangka transmigrasi swakarsa industri serta bangunan tertentu lainnya, PPN yang terutang ditanggung 
    pemerintah.

2.  Dalam hal uang muka seperti tersebut pada surat Saudara merupakan bagian dari harga rumah, 
    maka hal itu tidak mempengaruhi ketentuan tersebut di atas. Dengan demikian, PPN yang terutang 
    tetap ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/943pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1