User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:942pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 942/PJ.53/2004

                             TENTANG

                            PPN ATAS JASA PERTAMBANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor CSD/L/188 tanggal 18 Desember 2003 hal Permohonan Penegasan
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Penambangan yang diserahkan oleh PT ABC, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT  ABC, NPWP: 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha Jasa
        Penambangan di bidang pertambangan umum (emas dan perak), yang sahamnya dimiliki oleh
        PT XYZ dan PT DEF.
    b.  PT ABC melakukan Perjanjian Jasa Penambangan tanggal 1 Oktober 2000 dengan PT DEF.
        PT DEF sebagai pemegang Kuasa Pertambangan KW.96 PP0019 (KP) dan PT XYZ sebagai
        pemegang penunjukan hak dan kepentingan atas KP. PT ABC dikontrak untuk menyediakan
        jasa atas keseluruhan kegiatan penambangan yaitu mengelola dan melaksanakan proyek di
        dalam area KP yang meliputi seluruh kegiatan eksplorasi, pengembangan, konstruksi, dan
        eksploitasi bijih emas sampai dengan proses produksi menjadi emas batangan. Untuk itu PT
        ABC mendirikan bangunan pabrik dan peralatannya, dan juga mengurus semua pembiayaan
        yang diperlukan.
    c.  Atas Jasa Penambangan ini PT ABC menerima pembayaran yang jumlahnya ekuivalen dengan
        90% hasil keseluruhan penjualan bruto emas.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT ABC meminta penegasan atas perlakuan PPN
        atas Jasa Penambangan sebagai berikut :
        1.  Kegiatan Jasa Penambangan yang diberikan oleh PT ABC adalah Jasa Kena Pajak
            seperti konsep Jasa Maklon.
        2.  Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan JKP tersebut dapat dikreditkan.
        3.  Terutangnya PPN atas JKP tersebut pada saat tersedianya barang untuk dipakai,
            yaitu saat penyerahan emas batangan kepada PT DEF dan PT XYZ kecuali
            pembayaran atas Jasa Penambangan telah diterima.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang
        berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang
        tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 4A ayat (2) menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
        Nilai antara lain :
        a.  Huruf a, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
            dari sumbernya.
        b.  huruf d, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    c.  Pasal 9 ayat (5) menyatakan apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
        melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
        pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
        pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan
        yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
    d.  Pasal 9 ayat (6) menyatakan apabila dalam suatu Masa Pajak, Apabila dalam suatu Masa 
        Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga 
        melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk 
        penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan 
        menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur :
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
        adalah :
        a.  Huruf a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung
            dari sumbernya;
        b.  huruf d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    b.  Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil
        pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
        huruf a adalah : bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak
        serta bijih bauksit.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Kegiatan PT ABC mulai dari eksplorasi penambangan yang diambil langsung dari sumbernya
        sampai dengan proses produksi menjadi emas batangan dikatagorikan sebagai industri
        penambangan emas dan perak yang memperoleh hak kuasa pertambangan KW.96 PP0019
        (KP) dari PT DEF.
    b.  Karena emas batangan termasuk kelompok jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai, maka penyerahan emas batangan dari PT ABC kepada PT DEF tidak
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan emas batangan tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KKP PMA Tiga.
peraturan/sdp/942pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1