peraturan:sdp:942pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 942/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor CSD/L/188 tanggal 18 Desember 2003 hal Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Penambangan yang diserahkan oleh PT ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC, NPWP: 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha Jasa Penambangan di bidang pertambangan umum (emas dan perak), yang sahamnya dimiliki oleh PT XYZ dan PT DEF. b. PT ABC melakukan Perjanjian Jasa Penambangan tanggal 1 Oktober 2000 dengan PT DEF. PT DEF sebagai pemegang Kuasa Pertambangan KW.96 PP0019 (KP) dan PT XYZ sebagai pemegang penunjukan hak dan kepentingan atas KP. PT ABC dikontrak untuk menyediakan jasa atas keseluruhan kegiatan penambangan yaitu mengelola dan melaksanakan proyek di dalam area KP yang meliputi seluruh kegiatan eksplorasi, pengembangan, konstruksi, dan eksploitasi bijih emas sampai dengan proses produksi menjadi emas batangan. Untuk itu PT ABC mendirikan bangunan pabrik dan peralatannya, dan juga mengurus semua pembiayaan yang diperlukan. c. Atas Jasa Penambangan ini PT ABC menerima pembayaran yang jumlahnya ekuivalen dengan 90% hasil keseluruhan penjualan bruto emas. d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT ABC meminta penegasan atas perlakuan PPN atas Jasa Penambangan sebagai berikut : 1. Kegiatan Jasa Penambangan yang diberikan oleh PT ABC adalah Jasa Kena Pajak seperti konsep Jasa Maklon. 2. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan JKP tersebut dapat dikreditkan. 3. Terutangnya PPN atas JKP tersebut pada saat tersedianya barang untuk dipakai, yaitu saat penyerahan emas batangan kepada PT DEF dan PT XYZ kecuali pembayaran atas Jasa Penambangan telah diterima. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 4A ayat (2) menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain : a. Huruf a, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. b. huruf d, uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. c. Pasal 9 ayat (5) menyatakan apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. d. Pasal 9 ayat (6) menyatakan apabila dalam suatu Masa Pajak, Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Huruf a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; b. huruf d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. b. Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah : bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan PT ABC mulai dari eksplorasi penambangan yang diambil langsung dari sumbernya sampai dengan proses produksi menjadi emas batangan dikatagorikan sebagai industri penambangan emas dan perak yang memperoleh hak kuasa pertambangan KW.96 PP0019 (KP) dari PT DEF. b. Karena emas batangan termasuk kelompok jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka penyerahan emas batangan dari PT ABC kepada PT DEF tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan emas batangan tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KKP PMA Tiga.
peraturan/sdp/942pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1