peraturan:sdp:941pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 941/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT. ABC dengan NPWP : XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengembangan kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort, Lagoi, Bintan Utara, Pulau Bintan, termasuk membangun jalan akses ke dan di dalam kawasan, instalasi listrik dan air. Selain itu PT. ABC juga menjual tanah kepada investor, menyewakan asrama untuk tempat tinggal karyawan dan menyewakan pertokoan. b. Instalasi listrik dan air tersebut dipergunakan untuk memasok keperluan kawasan termasuk hotel dan asrama pekerja. Daya listrik yang digunakan untuk asrama pekerja kurang dari 6.600 watt. c. PT. ABC memungut biaya listrik kepada pengguna berdasarkan Kilo Watt Hour (KWH) pakai dan untuk biaya air berdasarkan meter kubik (m3). Sejak awal tahun 1999 PT. ABC membebani pengguna listrik dan air dengan pajak daerah yang dipungut oleh Dispenda Kabupaten Kepulauan Riau. d. Di dalam membangun sarana dan prasarana, PT. ABC memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, misalnya untuk jasa survey diperoleh dari Singapura. e. Saudara meminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut : - Atas penyerahan listrik dan air yang dilakukan oleh PT. ABC sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang apakah terutang PPN? - Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, apakah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 ? 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf b, bahwa barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa barang yang dimaksud disini adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang berwujud sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. b. Pasal 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang ini. 3. Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di dalam memori penjelasan Pasal 4A huruf h dan i diuraikan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut listrik, kecuali untuk perumahan mewah; dan air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM). 4. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 16B ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3) impor Barang Kena Pajak tertentu; 4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur : a. Pasal 3 angka 7, bahwa listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 3 angka 9, bahwa air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf b dan h, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air minum dan listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt. b. Pasal 2 ayat (2) huruf g dan h, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 7. Pasal 2 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu air bersih yang disalurkan melalui pipa. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 1, bahwa proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan : 1) Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 2) Kawasan industri di Pulau Bintan; 3) Kawasan pengembangan sumber-sumber di Pulau Bintan; 4) Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di sekitarnya. 5) Obyek-obyek yang dibangun di dalam kawasan dimaksud dalam butir a sampai dengan d. b. Pasal 1 butir 2, bahwa barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman). c. Pasal 2, bahwa atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pajak Penghasilan Pasal 22. d. Pasal 5, bahwa jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. 10. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 8, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : b. Penyerahan air yang dilakukan oleh PT. ABC untuk memasok keperluan Bintan Resort : 1) Tahun 1994 sampai dengan tahun 2000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 2) Tahun 2001 sampai dengan sekarang, terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT. ABC dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal PT. ABC merupakan Perusahaan Air Minum/air bersih, maka atas penyerahan air minum/air bersih tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Penyerahan listrik yang dilakukan oleh PT. ABC untuk memasok keperluan kawasan Bintan Resort : 1) Tahun 1994 sampai dengan tahun 2000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena listrik tidak termasuk ke dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994; 2) Tahun 2000 sampai dengan sekarang, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan listrik untuk keperluan kawasan tersebut tidak untuk perumahan yang menggunakan daya listrik di atas 6.600 watt. c. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean dalam hal ini Pulau Bintan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Setiabudi Dua.
peraturan/sdp/941pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1