User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:941pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 941/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC dengan NPWP : XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha 
        pengembangan kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort, Lagoi, Bintan Utara, 
        Pulau Bintan, termasuk membangun jalan akses ke dan di dalam kawasan, instalasi listrik dan
        air. Selain itu PT. ABC juga menjual tanah kepada investor, menyewakan asrama untuk 
        tempat tinggal karyawan dan menyewakan pertokoan.
    b.  Instalasi listrik dan air tersebut dipergunakan untuk memasok keperluan kawasan termasuk 
        hotel dan asrama pekerja. Daya listrik yang digunakan untuk asrama pekerja kurang dari
        6.600 watt.
    c.  PT. ABC memungut biaya listrik kepada pengguna berdasarkan Kilo Watt Hour (KWH) pakai 
        dan untuk biaya air berdasarkan meter kubik (m3). Sejak awal tahun 1999 PT. ABC 
        membebani pengguna listrik dan air dengan pajak daerah yang dipungut oleh Dispenda 
        Kabupaten Kepulauan Riau.
    d.  Di dalam membangun sarana dan prasarana, PT. ABC memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
        Pabean, misalnya untuk jasa survey diperoleh dari Singapura.
    e.  Saudara meminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
        -   Atas penyerahan listrik dan air yang dilakukan oleh PT. ABC sejak tahun 1994 sampai
            dengan sekarang apakah terutang PPN?
        -   Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
            apakah mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan 
            Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan dalam 
            rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 ?

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf b, bahwa barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
        dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Di dalam memori 
        penjelasannya diuraikan bahwa barang yang dimaksud disini adalah barang bergerak dan 
        barang tidak bergerak yang berwujud sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang 
        Hukum Perdata.
    b.  Pasal 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf 
        b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-
        undang ini.

3.  Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 mengatur bahwa jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan Jasa 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-
    undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di dalam memori penjelasan Pasal 4A huruf h 
    dan i diuraikan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan 
    Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut listrik, kecuali 
    untuk perumahan mewah; dan air bersih yang disalurkan melalui pipa (air PAM).

4.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak
        dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    d.  Pasal 16B ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang
        tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu di luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 3 angka 7, bahwa listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt
        termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 3 angka 9, bahwa air bersih yang disalurkan melalui pipa termasuk ke dalam jenis 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
    2003, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b dan h, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air minum dan listrik kecuali
        untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf g dan h, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis berupa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan listrik, kecuali untuk perumahan 
        dengan daya di atas 6.600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

7.  Pasal 2 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu air bersih yang disalurkan 
    melalui pipa.

8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan 
    Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 butir 1, bahwa proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara 
        Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas 
        dalam rangka pengembangan :
        1)  Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana 
            pendukungnya di Pulau Bintan;
        2)  Kawasan industri di Pulau Bintan;
        3)  Kawasan pengembangan sumber-sumber di Pulau Bintan;
        4)  Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri
            maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan 
            pulau-pulau di sekitarnya.
        5)  Obyek-obyek yang dibangun di dalam kawasan dimaksud dalam butir a sampai 
            dengan d.
    b.  Pasal 1 butir 2, bahwa barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk Proyek 
        sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis 
        dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman).
    c.  Pasal 2, bahwa atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
        berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan 
        dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di Pulau Bintan dan 
        Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, 
        diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah dan pajak Penghasilan Pasal 22.
    d.  Pasal 5, bahwa jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan 
        Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

10. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 8, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    b.  Penyerahan air yang dilakukan oleh PT. ABC untuk memasok keperluan Bintan Resort :
        1)  Tahun 1994 sampai dengan tahun 2000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
        2)  Tahun 2001 sampai dengan sekarang, terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga 
            Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT. ABC
            dan tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal 
            PT. ABC merupakan Perusahaan Air Minum/air bersih, maka atas penyerahan air 
            minum/air bersih tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Penyerahan listrik yang dilakukan oleh PT. ABC untuk memasok keperluan kawasan Bintan 
        Resort :
        1)  Tahun 1994 sampai dengan tahun 2000, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            karena listrik tidak termasuk ke dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
        2)  Tahun 2000 sampai dengan sekarang, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
            Nilai sepanjang penyerahan listrik untuk keperluan kawasan tersebut tidak untuk 
            perumahan yang menggunakan daya listrik di atas 6.600 watt.
    c.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean dalam hal ini
        Pulau Bintan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pemanfaatan Jasa Kena Pajak
        dari luar Daerah Pabean tersebut oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang 
        melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas dan berlaku sampai dengan 
        tanggal 31 Desember 2008.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Setiabudi Dua.
peraturan/sdp/941pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1