peraturan:sdp:940pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 940/PJ.53/1994 TENTANG TAGIHAN BUNGA ATAS PPN PERUSAHAAN JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI KERUGIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Agustus 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Surat Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari 1993. 2. Kegiatan usaha PT. XYZ adalah Pengusaha Jasa broker (pialang) asuransi yang memberikan jasa sebagai perantara dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 3. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP tanggal 24 Pebruari 1993 dan sudah menyetorkan PPN masa Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 338.757.503,00 tanggal 18 Maret 1993 dan telah melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat Enam tanggal 20 Maret 1993. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 perihal PPN atas jasa Broker (Pialang) Asuransi (SERI PPN-183) menyebutkan dalam : 4.1. butir 4; bahwa pengenaan PPN atas pengusaha jasa broker (pialang) asuransi dilakukan sejak tanggal 11 Pebruari 1992 sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Peransuransian. 4.2. butir 5 huruf b; PPN yang terutang atas penyerahan jasa broker (pialang) asuransi sesudah tanggal 11 Pebruari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh Pengusaha, harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi adminitrasinya dapat diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983. 5. Oleh karena PT. XYZ telah menyetor PPN Masa bulan Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 338.757.503,00 pada tanggal 18 Maret 1993 dan telah melaporkan ke KPP Jakarta Pusat Enam tanggal 20 Maret 1993; maka terhadap PT XYZ dapat diterapkan ketentuan seperti dimaksud di dalam butir 5 huruf b dari SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993. 6. Dengan demikian atas sanksi adminitrasi yang tercantum pada SPT Nomor : 01281/107/92/023/93 tanggal 26 Mei 1993 yang jatuh tempo tanggal 26 Juni 1993 berupa bunga yang dikenakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 untuk PPN masa Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 53.366.188,00 berdasarkan butir 4 di atas dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk dikurangi sampai jumlah nihil. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/940pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1