User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:940pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1994   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 940/PJ.53/1994

                            TENTANG

       TAGIHAN BUNGA ATAS PPN PERUSAHAAN JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI KERUGIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 11 Agustus 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Surat Nomor : XXX tanggal 24 Pebruari 
    1993.

2.  Kegiatan usaha PT. XYZ adalah Pengusaha Jasa broker (pialang) asuransi yang memberikan jasa  
    sebagai perantara dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi 
    dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

3.  PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP tanggal 24 Pebruari 1993 dan sudah menyetorkan PPN masa 
    Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 338.757.503,00 tanggal 18 Maret 1993 dan 
    telah melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat Enam tanggal 20 Maret 1993.

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 perihal PPN 
    atas jasa Broker (Pialang) Asuransi (SERI PPN-183) menyebutkan dalam :
    4.1.    butir 4;
        bahwa pengenaan PPN atas pengusaha jasa broker (pialang) asuransi dilakukan sejak 
        tanggal     11 Pebruari 1992 sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 
        tentang usaha Peransuransian.

    4.2.    butir 5 huruf b;
        PPN yang terutang atas penyerahan jasa broker (pialang) asuransi sesudah tanggal 11 
        Pebruari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh 
        Pengusaha, harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi adminitrasinya dapat 
        diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        953/KMK.04/1983.

5.  Oleh karena PT. XYZ telah menyetor PPN Masa bulan Pebruari sampai dengan Desember 1992 
    sebesar Rp. 338.757.503,00 pada tanggal 18 Maret 1993 dan telah melaporkan ke KPP Jakarta Pusat 
    Enam tanggal 20 Maret 1993; maka terhadap PT XYZ dapat diterapkan ketentuan seperti dimaksud 
    di dalam butir 5 huruf b dari SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 
    1993.

6.  Dengan demikian atas sanksi adminitrasi yang tercantum pada SPT Nomor : 01281/107/92/023/93 
    tanggal 26 Mei 1993 yang jatuh tempo tanggal 26 Juni 1993 berupa bunga yang dikenakan 
    berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 untuk PPN 
    masa Pebruari sampai dengan Desember 1992 sebesar Rp. 53.366.188,00 berdasarkan butir 4 di atas 
    dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk dikurangi sampai jumlah nihil.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/940pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1