User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:940pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 940/PJ.51/1992

                            TENTANG

          PENYERAHAN BKP DARI PABRIKAN LANGSUNG KEPADA TOKO-TOKO DANAR HADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sebelum 1 April 1992 Toko-toko batik XYZ   membeli/menerima 
    penyerahan dari Penyalur Utama yaitu Pengusaha X, sehingga sesuai dengan butir 3 Surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-941/PJ.3/1985, tanggal 13 April 1985 toko-toko XYZ bukanlah Pengusaha 
    Kena Pajak.

    Terhitung 1 April 1992 Toko-toko XYZ tidak lagi membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama 
    tersebut tetapi langsung dari PT. XYZ sebagai pabrikan.

2.  Dari penjelasan tersebut diatas Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk 
    melakukan penyerahan BKP langsung dari Pabrikan kepada Toko-toko XYZ tanpa melalui Penyalur 
    Utama dan terhitung 1 April 1992 surat persetujuan pemusatan tempat terutang PPN Nomor 
    S-941/PJ.3/1985 tanggal 13 April 1985 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1853/PJ.3/1985 
    tanggal 2 Juli 1985 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

3.  Dengan demikian terhitung sejak 1 April 1992 Toko-toko XYZ yang merupakan bagian dari PT. XYZ 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak diatas, masing-masing harus 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak dikaitkan dengan Batasan peredaran bruto 
    Rp. 1 milyar setahun seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tanggal 
    31 Desember 1991.

    Kepada semua Toko-toko XYZ diminta agar segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup lokasi toko.

4.  Sebagai Pabrikan atau bagian dari Pabrikan, maka semua toko XYZ harus mengenakan PPN atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun termasuk pemberian cuma-cuma atau 
    pemakaian sendiri.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/940pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1