User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:93pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 93/PJ.531/2000

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENJELASAN SE-01/PJ.32/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1999, perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997, 
    Saudara mohon penjelasan tentang beberapa hal sebagai berikut :
    1.1.    Apakah kami harus membuat Faktur Pajak untuk konsumen yang membangun sendiri?, dan 
        bagaimana cara mengisi Faktur Pajaknya?
    1.2.    Bagaimana kami harus melaporkan pada SPT Masa, bila kami hanya mendapatkan nilai 
        PPN-nya saja?, dan dalam SPT harus masuk ke dalam kolom yang mana, karena untuk kolom 
        PPN membangun sendiri tidak ada.
    1.3.    Bila dimasukkan kedalam kolom PPN untuk bangunan yang dibuat kami, maka bagaimana 
        cara memisahkan nilai penjualan, karena untuk PPN konsumen yang membangun sendiri, 
        kami tidak mendapatkan uang nilai bangunan, tetapi kami hanya menerima titipan jumlah 
        PPN-nya saja?
    1.4.    Apakah setiap konsumen yang membangun sendiri menitipkan PPN-nya tersebut dapat kami 
        setorkan dengan SSP masing-masing atas nama kami atau atas nama konsumen?
    1.5.    Bagaimana pembayaran PPN untuk konsumen yang membangun sendiri dan bangunan 
        tersebut dibangun oleh PKP kontraktor, dimana konsumen tersebut sudah membayar PPN 
        kepada kontraktor, apakah kami harus menarik PPN-nya juga?
    1.6.    Bagaimana kalau PPN tersebut sudah disetorkan ke kantor Kas Negara atas nama konsumen 
        yang membangun sendiri?

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan 
    PPnBM yang terutang.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Pajak
    untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang di dalamnya harus dicantumkan 
    keterangan-keterangan sebagai berikut :
    a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha 
        Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
        Kena Pajak;
    c.  Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan 
        harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Tanggal Penyerahan atau tanggal pembayaran;
    g.  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    h.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 jo. Surat 
    Edaran Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa :
    4.1.    Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah tanggal 
        31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun
        oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. Kegiatan 
        membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari
        1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri.
    4.2.    Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 
        Januari 1995, maka kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap 
        dibangun oleh PKP Real Estate, dengan DPP sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga 
        tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real 
        Estate.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    5.1.    Untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan real estate oleh pemilik kavling di atas 
        tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994 dapat ditegaskan sebagai berikut:
        a.  Untuk memungut PPN atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh konsumen 
            sendiri, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai ketentuan 
            yang berlaku umum (sama seperti ketika Saudara melakukan penyerahan Barang 
            Kena Pajak/Jasa Kena Pajak).
        b.  Pengisian jumlah penyerahan berupa biaya pembangunan rumah oleh konsumen 
            sendiri dalam SPT Masa PKP Real Estate sama dengan penyerahan yang dilakukan 
            sendiri oleh PKP Real Estate dan digabungkan dengan penyerahan/penjualan yang 
            benar-benar Saudara lakukan.
        c.  Penyetoran PPN dilakukan atas nama PKP Real Estate sementara konsumen hanya 
            mendapatkan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut PPN.
        d.  Yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang 
            terutang atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh kontraktor adalah   
            perusahaan kontraktor sendiri.
    5.2.    Untuk kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh pemilik kavling di atas tanah yang 
        diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri 
        sehingga tidak dianggap dibangun oleh PKP Real Estate. Oleh karena itu, sehubungan dengan 
        pertanyaan pada butir 1.4. dan 1.6. di atas, Saudara tidak bertanggung jawab untuk 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/93pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1