User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:93pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 93/PJ.43/1992

                            TENTANG

             PEMANTAUAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Daftar Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menerima pinjaman
dari luar negeri. Diminta agar Saudara melakukan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 26 atas nama 
Wajib Pajak tersebut. Untuk maksud tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil adalah sebagai berikut :

1.  Agar Saudara meminta kepada Wajib Pajak copy perjanjian pinjaman luar negeri yang bersangkutan 
    (loan agreement) untuk mengetahui periodeisasi pembayaran bunga.

2.  Apabila Wajib Pajak menyampaikan copy loan agreement sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka 
    agar dilakukan tindak lanjut sebagai berikut :
    2.1.    Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas SPT Masa 
        dimaksud untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan 
        sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Saudara supaya menghitung PPh 
        Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam 
        hal ini Saudara supaya menghitung PPh Pasal 26 atas bunga yang terutang/dibayarkan sesuai 
        dengan jangka waktu periodeisasi pembayaran bunga sebagaimana ditetapkan dalam loan 
        agreement (misalnya tiap 1,3, 6 atau 12 bulan). Adapun besarnya bunga adalah sesuai 
        dengan data terlampir, yaitu tingkat bunga yang diperjanjikan di atas tingkat bunga antar 
        bank yang berlaku di Singapore atau London (SIBOR atau LIBOR) pada bulan/tahun yang 
        bersangkutan. Daftar suku bunga SIBOR dan LIBOR per tahun terlampir.

        Apabila ternyata penyetoran PPh Pasal 26 lebih kecil dari yang seharusnya, agar kepada Wajib 
        Pajak diminta untuk memenuhi kekurangan setor tersebut sanksi bunganya dalam batas 
        waktu tertentu.

        Jika sampai dengan batas waktu yang Saudara tentukan Wajib Pajak tetap tidak 
        memenuhinya maka agar diterbitkan ketetapan pajak disertai dengan sanksi bunga sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

    2.2.    Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak tidak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas 
        pembayaran bunga tersebut, maka supaya dilakukan tindak lanjut sesuai Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1980.

3.  Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan loan agreement sesuai dengan batas waktu yang Saudara 
    tentukan, maka kepada Wajib Pajak supaya dilakukan verifikasi lapangan dan dapat dikeluarkan SKP 
    dari hasil verifikasi lapangan tersebut.

Hasil penelitian pemeriksaan agar segera Saudara laporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
dengan tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 30 Mei 1992.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/93pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1