User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:93pj.311995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 93/PJ.31/1995

                            TENTANG

           PERLAKUAN PPH ATAS IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN YANG DIBEBANKAN 
      PADA BIAYA OPERASI OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DI BIDANG MIGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masalah pembebanan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ke dalam biaya 
operasi (Recovery Cost) yang dilakukan oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) di bidang migas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, 
    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam 
    bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak tidak termasuk sebagai objek 
    Pajak bagi yang menerima atau memperolehnya dan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya bagi 
    yang memberikan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan 
    tertentu di daerah terpencil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 jo. Pasal 29 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan 
    lainnya oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang masih berlaku pada saat berlakunya 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bagi perusahaan diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya, 
    sedang bagi pihak yang menerima atau memperoleh merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk 
    natura dan kenikmatan adalah :

    3.1.    Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-undang Pajak 
        Penghasilan 1984, maka pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya 
        diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya, dan harus dihitung 
        sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi karyawan yang menerimanya.

    3.2.    Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 adalah :
        a.  pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya tidak boleh 
            dikurangkan dari penghasilan bruto, dan bukan merupakan penghasilan bagi 
            karyawan yang menerimanya.
        b.  dalam hal pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut ternyata 
            telah dibebankan sebagai biaya operasi oleh KBH-XYZ, maka pemberian imbalan 
            dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut harus dihitung sebagai penghasilan 
            bagi karyawan yang menerimanya dan harus dipotong dan disetor Pajak Penghasilan 
            Pasal 21 atau PPh Pasal 26 huruf d yang terutang.

    3.3 Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya hanya dapat dibebankan 
        sebagai biaya dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya apabila 
        pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dilakukan di daerah 
        terpencil yang telah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan 
        sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
        1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.

4.  Ketentuan 3.1 dan 3.2 berlaku terhadap semua kontraktor KBH yang kontraknya ditandatangani 
    sebelum 1 Januari 1995 baik yang belum maupun yang telah berproduksi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/93pj.311995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1