peraturan:sdp:936pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 936/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS BAGI HASIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pajak Atas Kerjasama Operasional, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC bersama dengan PT. DEF melakukan kerjasama operasional. PT. ABC mempunyai areal yang memiliki potensi kayu bulat sedangkan PT. DEF mempunyai alat berat dan sumber daya manusia untuk menebang kayu bulat. b. Keduanya melakukan perjanjian kerjasama operasional yang bunyinya : 1) PT. DEF berhak atas hasil penebangan kayu dan akan membayar PPN atas hasil penjualan kayu. 2) PT. ABC mendapat pembagian hasil dari penjualan tersebut berupa fee sebesar USD 25/M3 untuk kayu diameter 50 cm s.d 49 cm (berdasarkan Addendum antara PT. ABC dengan PT. DEF tanggal XXX). c. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kayu Bulat Di Areal Land Clearing PT. ABC di Desa Lumbis Kec. Nunukan Kab. Bulungan Kalimantan Timur antara PT. ABC dan PT. DEF tanggal XXX beserta lampirannya menyebutkan bahwa : 1) Pasal 2 bahwa Pihak Pertama (PT. ABC) menyerahkan kepada Pihak Kedua (PT. DEF) kegiatan produksi dan penjualan hasil produksi kayu bulan untuk tahun 2000/2001 seluas +/- 3.000 Ha di areal kerja atau Ijin Pemanfaatan Kayu PT. ABC di desa Lumbis Kecamatan Nunukan Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur dengan target produksi sesuai sisa target produksi Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahun 2000/2001 yang diberikan Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 2) Pasal 3 angka 3 juncto Pasal 3 angka 1 Addendum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kayu Bulat Di Areal Land Clearing PT. XYZ Di Desa Lumbis Kecamatan Nunukan Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Timur Antara PT. ABC Dengan PT. DEF tanggal XXX Hak Pihak Pertama : Mendapatkan fee dari Pihak Kedua untuk setiap produksi per kayu bulat per meter kubik, yang dihitung atas dasar LHP per bulan yang dibuat bersama oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama dengan disahkan oleh instansi yang berwenang atau kehutanan, yang besarnya sebagai berikut : 1.1 Diameter 30 cm s.d 49 cm, untuk semua jenis kayu sebesar USD 15/M3. 1.2 Diameter 50 cm up, untuk semua jenis kayu sebesar USD 25/M3. 3) Pasal 3 angka 2 : Hak Pihak Kedua 3.2 Memiliki hak penuh untuk menjual kayu bulat baik pasar lokal/dalam negeri ataupun di pasar ekspor. 4) Pasal 3 angka 4 : Kewajiban Pihak Kedua 4.2 Menyediakan semua peralatan sarana untuk keperluan produksi, penjualan hasil produksi dan menjamin bahwa semua peralatan yang digunakan bebas dari sengketa dan melepaskan Pihak Pertama dari tanggung jawab apabila dikemudian hari terdapat sengketa dengan pihak lain mengenai kepemilikan dan penggunaan alat tersebut. 4.3 Mengerjakan produksi kayu bulat di lokasi yang ditetapkan Pihak Pertama dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah serta petunjuk-petunjuk dari pemerintah dan atau yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama. 4.5 Menyediakan modal kerja dan tenaga kerja serta menanggung biaya untuk mengerjakan dan menjual atau memanfaatkan kayu bulat yang diproduksi. d. Sehubungan hal tersebut, PT. ABC mengajukan pertanyaan, apakah atas pembagian hasil berupa fee yang diterima PT. ABC dikenakan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan : 1) Angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 2) Angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini. 3) Angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. 4) Angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar utnuk menghitung pajak yang terutang. 5) Angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c, menyatakan bahwa pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; Dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa pengolahan lahan, produksi dan penjualan kayu tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas bagi hasil yang diterima PT. ABC dari PT. DEF pada dasarnya merupakan pembayaran atas penggunaan areal, sehingga atas pembayaran bagi hasil tersebut terutang PPN sebesar 10% dari bagi hasil yang diterima PT. ABC dan sebagai pihak yang menyerahkan penggunaan areal wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang tersebut. b. PT. DEF sebagai pihak yang mengelola lahan yang mempunyai hak penuh terhadap hasil produksi dan penjualan kayu bulat wajib memungut, menyetor dam melaporkan PPN yang terutang atas penjualan kayu. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/936pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1