peraturan:sdp:936pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 936/PJ.51/2001 TENTANG PPn BM PENDINGIN UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx. tanggal 5 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan Pembebasan PPn BM atas Biaya Barang Modal dalam rangka PMDN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. IT melakukan impor 1 (satu) set Air Handling Unit Machine Complete With Accessories sesuai PIB Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000 dan 1 (satu) set A/C For Spinning Mill With Waste Collector System & Centralized Computer System sesuai PIB Nomor 060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001. b. Atas impor tersebut dikenakan PPn BM sebesar Rp. 1.236.655.081,- karena berdasarkan Nomor I-I.S. 8415.83.000 jenis alat pendingin tersebut digolongkan sebagai barang mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%, sedangkan mesin AC tersebut digunakan untuk industri pemintalan. c. Impor tersebut sebagai realisasi atas persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan persetujuan BKPM Nomor 82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001. d. Saudara memohon agar PPn BM atas impor mesin tersebut dibebaskan karena mesin AC tersebut bukanlah barang mewah, tetapi termasuk dalam kelompok mesin/peralatan pabrik sesuai surat BKPM Nomor S-259/DU-6/BKPM/2001 tanggal 18 April 2001 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Atas impor yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2000, sesuai Surat Menteri Keuangan kepada Direksi PT. IT Nomor S-440/MK.04/1998 tanggal 18 Agustus 1998, bahwa dengan mendasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, mesin AC yang digunakan dalam industri pemintalan di Kabupaten Purwakarta dinyatakan bukan sebagai obyek PPn BM sepanjang atas pengimporan tersebut merupakan realisasi dari surat persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 4 Mei 1998. 3. Atas impor yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 2001, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Lampiran II butir e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, bahwa mesin pengatur suhu udara selain dari tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya untuk sampai dengan 1 PK (9000 BTU) dan jenis yang digunakan untuk orang dalam kendaraan bermotor, tidak digabungkan dengan unit pendingin, dengan Nomor H.S. 8415.83.000, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mesin AC yang dilakukan oleh PT. IT sebagai realisasi dari Surat Persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor 82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 (PIB Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000) tidak dikenakan PPn BM. Sedangkan untuk impor yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2001 (PIB Nomor 060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001), terutang PPn BM dengan tarif 20%. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/936pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1