User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:936pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 936/PJ.51/2001

                             TENTANG

                         PPn BM PENDINGIN UDARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx. tanggal 5 Juni 2001, hal Permohonan Surat Keterangan 
Pembebasan PPn BM atas Biaya Barang Modal dalam rangka PMDN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.       PT. IT melakukan impor 1 (satu) set Air Handling Unit Machine Complete With Accessories 
        sesuai PIB Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000 dan 1 (satu) set A/C For Spinning 
        Mill With Waste Collector System & Centralized Computer System sesuai PIB Nomor 
        060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001.     
        b.      Atas impor tersebut dikenakan PPn BM sebesar Rp. 1.236.655.081,- karena berdasarkan 
        Nomor I-I.S. 8415.83.000 jenis alat pendingin tersebut digolongkan sebagai barang mewah 
        yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%, sedangkan mesin AC tersebut digunakan untuk 
        industri pemintalan.     
        c.      Impor tersebut sebagai realisasi atas persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 
        4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan persetujuan BKPM Nomor 
        82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001.     
        d.      Saudara memohon agar PPn BM atas impor mesin tersebut dibebaskan karena mesin AC 
        tersebut bukanlah barang mewah, tetapi termasuk dalam kelompok mesin/peralatan pabrik 
        sesuai surat BKPM Nomor S-259/DU-6/BKPM/2001 tanggal 18 April 2001 yang ditujukan 
        kepada Menteri Keuangan dan tembusannya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    
2.      Atas impor yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2000, sesuai Surat Menteri Keuangan kepada 
    Direksi PT. IT Nomor S-440/MK.04/1998 tanggal 18 Agustus 1998, bahwa dengan mendasarkan 
    kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    mesin AC yang digunakan dalam industri pemintalan di Kabupaten Purwakarta dinyatakan bukan 
    sebagai obyek PPn BM sepanjang atas pengimporan tersebut merupakan realisasi dari surat 
    persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 4 Mei 1998.

3.      Atas impor yang dilakukan pada tanggal 4 Januari 2001, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Lampiran II butir e.1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000  tanggal 26 Desember 2000 yang efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, 
    bahwa mesin pengatur suhu udara selain dari tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya untuk 
    sampai dengan 1 PK (9000 BTU) dan jenis yang digunakan untuk orang dalam kendaraan bermotor, 
    tidak digabungkan dengan unit pendingin, dengan Nomor H.S. 8415.83.000, dikenakan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah dengan tarif 20%.

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mesin AC yang 
    dilakukan oleh PT. IT sebagai realisasi dari Surat Persetujuan BKPM Nomor 543/Pabean/1998 tanggal 
    4 Mei 1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Persetujuan BKPM Nomor 
    82/Pabean/2001 tanggal 15 Februari 2001, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 (PIB 
    Nomor 060/030/2021 tanggal 15 Desember 2000) tidak dikenakan PPn BM. Sedangkan untuk impor 
    yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2001 (PIB Nomor 060/030/2033 tanggal 4 Januari 2001), 
    terutang PPn BM dengan tarif 20%.     

Demikian untuk menjadi maklum. 




Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur PPN dan PTLL; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/936pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1