peraturan:sdp:936pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 936/PJ.51/1994 TENTANG PENGENAAN PPn BM FILM BERWARNA SIAP PAKAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 12 Maret 1994 perihal permohonan peninjauan kembali terhadap pengenaan PPn BM atas impor Camera dan Roll Film berwarna oleh PT XYZ., dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, atas penyerahan film berwarna siap pakai dengan nomor XXX terutang PPn BM sebesar 20%. 2. Macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM yang tercantum pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas banyak yang sudah beredar di pelosok tanah air dan dapat dipakai/digunakan oleh masyarakat umum, misalnya air mineral, teh botol, coca cola, air jeruk, televisi, radio casette, film dan sebagainya. Pengelempokan barang mewah pada dasarnya tidak ditinjau dari sudah beredarnya barang tersebut di masyarakat atau belum, tetapi ditinjau dari tingkat kemewahan barang itu sendiri. Disamping itu, maksud dikenakannya PPn BM atas barang mewah adalah untuk mengurangi sifat regresivitas dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas penyerahan film berwarna siap pakai tetap terutang PPn BM dan atas surat permohonan PT XYZ. Nomor XXX tanggal 17 Januari 1994 telah kami respon dengan surat kami Nomor S625/PJ.51/1994 25 Pebruari 1994 (foto copy terlampir). Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/936pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1