User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:936pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 936/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPn BM FILM BERWARNA SIAP PAKAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX  tanggal 12 Maret 1994 perihal permohonan peninjauan 
kembali terhadap pengenaan PPn BM atas impor Camera dan Roll Film berwarna oleh PT XYZ., dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 
    Desember 1991, atas penyerahan film berwarna siap pakai dengan nomor XXX terutang PPn BM 
    sebesar 20%.

2.  Macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM yang tercantum pada Lampiran I dan II 
    Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas banyak yang sudah beredar di pelosok tanah air dan 
    dapat dipakai/digunakan oleh masyarakat umum, misalnya air mineral, teh botol, coca cola, air jeruk, 
    televisi, radio casette, film dan sebagainya. Pengelempokan barang mewah pada dasarnya tidak 
    ditinjau dari sudah beredarnya barang tersebut di masyarakat atau belum, tetapi ditinjau dari tingkat 
    kemewahan barang itu sendiri. Disamping itu, maksud dikenakannya PPn BM atas barang mewah 
    adalah untuk mengurangi sifat regresivitas dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas penyerahan film berwarna siap pakai tetap terutang 
    PPn BM dan atas surat permohonan PT XYZ. Nomor XXX tanggal 17 Januari 1994 telah kami respon 
    dengan surat kami Nomor S625/PJ.51/1994 25 Pebruari 1994 (foto copy terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/936pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1