peraturan:sdp:935pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 935/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN BARANG BERHARGA BERUPA PAKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX yang ditujukan kepada Bapak XXX selaku Ketua Tim Permasalahan Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi, dan PMA dan menunjuk surat-surat kami terdahulu nomor XXX tanggal XXX hal PPN atas Jasa Pengiriman Paket dan nomor XXX tanggal XXX hal PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Uang, Surat Berharga dan Barang Berharga Lainnya; dengan ini ditegaskan kembali bahwa : 1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih hanya terbatas pada kegiatan PT. ABC berupa pemindahan (pengantaran dan pengiriman) uang dan atau barang-barang berharga yang dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya sebagai suatu paket, sedangkan atas penyerahan jasa selain hal tersebut dikenakan pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian. 2. Dengan demikian surat-surat penegasan kami terdahulu nomor S-2176/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober 1998 hal PPN atas Jasa Pengiriman Paket dan nomor S-681/PJ.53/2004 tanggal 5 Agustus 2004 hal PPN atas Jasa Pengantaran dan pengiriman Uang, Surat Berharga dan Barang Berharga Lainnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. KPP PMA Lima; 4. Karikpa Jakarta Khusus Dua.
peraturan/sdp/935pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1