peraturan:sdp:935pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 935/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN DATA HARTA DAN PENGHASILAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 September 2006 perihal permohonan untuk meminta data harta dan penghasilan luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya menyampaikan bahwa dalam rangka penggalian potensi perpajakan dari penghasilan luar negeri maka Saudara meminta agar dapat dilakukan permintaan data kepada otoritas pajak Singapura untuk mengetahui penghasilan dari negara tersebut yang diterima oleh Wajib Pajak AAA, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, alamat XXX. Upaya tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan bukti potong PPh Pasal 26 atas dividen yang diterbitkan oleh PT ABC kepemilikan saham AAA pada bank tersebut dilakukan melalui Credit Suisse Singapore. 2. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa permintaan data atau permintaan konfirmasi kepada Competent Authority (CA) negara mitra P3B harus dilakukan dengan menyediakan data sekurang-kurangnya berupa identitas Wajib Pajak luar negeri yang menjadi mitra transaksi Wajib Pajak Indonesia, gambaran transaksi yang terjadi, dan tahun pajak yang dimaksud. CA negara mitra P3B tidak akan memberikan jawaban atas permintaan informasi yang bersifat fishing atau tanpa ada keterangan sebagaimana tersebut di atas. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan sangat menyesal permintaan Saudara tidak dapat kami teruskan kepada CA terkait. Demikian kami sampaikan. Pjs. DIREKTUR, ttd. ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/935pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1