User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:935pj.3412006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 935/PJ.341/2006

                             TENTANG

                          PERMINTAAN DATA HARTA DAN PENGHASILAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 September 2006 perihal permohonan untuk meminta 
data harta dan penghasilan luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara pada intinya menyampaikan bahwa dalam rangka penggalian potensi perpajakan dari 
    penghasilan luar negeri maka Saudara meminta agar dapat dilakukan permintaan data kepada otoritas 
    pajak Singapura untuk mengetahui penghasilan dari negara tersebut yang diterima oleh Wajib Pajak 
    AAA, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, alamat XXX. Upaya tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan 
    bukti potong PPh Pasal 26 atas dividen yang diterbitkan oleh PT ABC kepemilikan saham AAA pada 
    bank tersebut dilakukan melalui Credit Suisse Singapore.

2.      Perlu kiranya kami sampaikan bahwa permintaan data atau permintaan konfirmasi kepada Competent
    Authority (CA) negara mitra P3B harus dilakukan dengan menyediakan data sekurang-kurangnya 
    berupa identitas Wajib Pajak luar negeri yang menjadi mitra transaksi Wajib Pajak Indonesia, gambaran 
    transaksi yang terjadi, dan tahun pajak yang dimaksud. CA negara mitra P3B tidak akan memberikan
    jawaban atas permintaan informasi yang bersifat fishing atau tanpa ada keterangan sebagaimana 
    tersebut di atas.

3.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan sangat menyesal permintaan Saudara tidak dapat kami 
    teruskan kepada CA terkait.

Demikian kami sampaikan.



Pjs. DIREKTUR,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/935pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1