User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:934pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 934/PJ.53/2003

                            TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG PENYERAHANNYA DIKENAKAN PPN 
                          DENGAN DPP NILAI LAIN   

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Mei 2003 hal Pajak Masukan Pajak Pertambahan 
Nilai, yang Saudara sampaikan sebagai tanggapan atas surat penegasan kami kepada Saudara Nomor 
S-1018/PJ.53/2002 tanggal 2 Oktober 2002 hal PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Uang, Dokumen, 
Cek, dan Kartu Kredit, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Selain menerima surat penegasan dari kami sebagaimana tersebut di atas, Saudara juga 
        menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Satu Nomor XXX tanggal 
        15 April 2003 yang antara lain meminta Saudara agar:
        a.1.    melakukan pembetulan semua SPT Masa PPN yang di dalamnya masih mengkreditkan 
            Pajak Masukan; dan
        a.2.    membayar PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku apabila setelah 
            dilakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut ternyata masih terdapat PPN yang 
            masih harus/kurang dibayar.

    b.  Saudara minta penegasan atas kesimpulan pada butir 4 huruf c surat kami terdahulu bahwa 
        Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengantaran/pengiriman uang, 
        dokumen, cek, dan kartu kredit, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor 
        PT ABC, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, yang dikemas dalam kantong uang, 
        amplop dan sejenisnya sebagai suatu paket yang disegel yang dilakukan oleh PT ABC tidak 
        dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh 
        PT ABC tersebut, berlaku sejak tanggal surat penegasan kami tersebut atau berlaku surut.

2.  Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah 
    jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    b.  Pasal 3 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pajak yang terutang atas jasa pengiriman paket 
        adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga 
        tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    c.  Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan    
        menggunakan Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, 
        maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat 
        dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak masukan dari Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.
    d.  Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 
        1 Januari 1995.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    b.  Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan 
        jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, tidak dapat dikreditkan 
        karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
    c.  Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.
    d.  Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 
        1 Januari 2001.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan yang mengatur bahwa Pajak Masukan 
    yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan karena dalam 
    Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak dalam rangka usaha tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, yakni sejak dinyatakan 
    mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2001 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 642/KMK.04/1994 tersebut dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dimana Nilai 
    Lain dan perlakuan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan jasa pengiriman paket masih 
    sama seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/934pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1