peraturan:sdp:933pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 933/PJ.332/2006 TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2006, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : A. Saudara telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor XXX tanggal 25 Mei 2005 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX. Putusan tersebut berisi: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali PT ABC NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak nomor XXX. 3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 jo. SKPKB PPN nomor XXX tanggal 27 November 2001. 4. Menghukum Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp 4.807.818.500,00 ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak. 5. Menetapkan status PT ABC adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. B. Wajib Pajak memohon diberi imbalan bunga atas pembayaran SKPKB PPN Nomor XXX tanggal 27 November 2001. C. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Huruf c : Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. Huruf d : Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagian akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. D. Peraturan Menteri Keuangan dimaksud tidak mengatur mengenai pemberian imbalan bunga dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak maupun kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung diterima sebagian atau seluruhnya. E. Saudara mohon penjelasan mengenai permasalahan di atas. II. Dasar hukum : A. Dalam Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur : Pasal 27A: "(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak." B. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur bahwa apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. C. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur: Pasal 2: "c. Pemberian imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. d. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (2) KUP." III. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : A. Imbalan bunga diberikan apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, dan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. B. Mengingat permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukan Wajib Pajak karena diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak, maka imbalan bunga tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd. ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/933pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1