peraturan:sdp:932pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 932/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI TANGGAL FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 2005 hal Permohonan Penjelasan dan Penegasan Mengenai Tanggal Faktur Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC membuat Faktur Pajak untuk transaksi dengan PT XYZ pada saat Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau transporter yang ditunjuk PT ABC. b. PT XYZ tidak dapat menerima Faktur Pajak yang dikeluarkan PT ABC karena tanggal Faktur Pajak sebelum tanggal penerimaan barang. PT XYZ menganggap Faktur Pajak tersebut sebagai Faktur Pajak cacat sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-170/PJ.52/2005 tanggal 7 Maret 2005 tentang Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal Pengiriman Barang Kena Pajak. c. Menurut PT ABC berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. d. Atas permasalahan di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut : 1). Apakah Faktur Pajak yang Saudara buat dengan tanggal yang sama dengan atau lebih dari tanggal penyerahan BKP pesanan pembeli kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan yang Saudara sewa tetapi sebelum tanggal penerimaan barang oleh pembeli dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat? 2). Apakah menurut peraturan tersebut di atas tidak dibedakan siapa yang menyewa juru kirim/pengusaha jasa angkutan/transporter, baik yang disewa oleh penjual maupun pembeli, sepanjang penjual sudah menyerahkan BKP pesanan pembeli untuk dikirim ke alamat pembeli kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan, pada saat itulah pajak terhutang dan penanggalan Faktur Pajak sama dengan tanggal penyerahan BKP kepada transporter? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 11 : - Ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. - Ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. b. Pasal 13 ayat (3), apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. 3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli. 4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 menyebutkan bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan. b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli maupun dengan penjual. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/932pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1