User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:932pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 932/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI TANGGAL FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 2005 hal Permohonan Penjelasan dan 
Penegasan Mengenai Tanggal Faktur Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC membuat Faktur Pajak untuk transaksi dengan PT XYZ pada saat Barang Kena Pajak 
        diserahkan kepada juru kirim atau transporter yang ditunjuk PT ABC.
    b.  PT XYZ tidak dapat menerima Faktur Pajak yang dikeluarkan PT ABC karena tanggal Faktur 
        Pajak sebelum tanggal penerimaan barang. PT XYZ menganggap Faktur Pajak tersebut 
        sebagai Faktur Pajak cacat sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-170/PJ.52/2005 
        tanggal 7 Maret 2005 tentang Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal 
        Pengiriman Barang Kena Pajak.
    c.  Menurut PT ABC berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 
        tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah 
        Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa terutangnya Pajak atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang 
        bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada 
        pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak 
        tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
    d.  Atas permasalahan di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
        1). Apakah Faktur Pajak yang Saudara buat dengan tanggal yang sama dengan atau lebih 
            dari tanggal penyerahan BKP pesanan pembeli kepada juru kirim atau pengusaha 
            jasa angkutan yang Saudara sewa tetapi sebelum tanggal penerimaan barang oleh 
            pembeli dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat?
        2). Apakah menurut peraturan tersebut di atas tidak dibedakan siapa yang menyewa juru 
            kirim/pengusaha jasa angkutan/transporter, baik yang disewa oleh penjual maupun 
            pembeli, sepanjang penjual sudah menyerahkan BKP pesanan pembeli untuk dikirim 
            ke alamat pembeli kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan, pada saat itulah 
            pajak terhutang dan penanggalan Faktur Pajak sama dengan tanggal penyerahan 
            BKP kepada transporter?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 11 :
        -   Ayat (1) huruf a, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena 
            Pajak.
        -   Ayat (2), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak 
            atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan 
            sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada 
            saat pembayaran.
    b.  Pasal 13 ayat (3), apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.

3.  Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa 
    terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
    berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung 
    kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak 
    tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. Dalam memori penjelasannya 
    disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat 
    penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut 
    pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari 
    penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk 
    diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak 
    kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, 
    perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

4.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan 
    Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 menyebutkan bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat 
    paling lambat :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara 
        langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat 
        Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan.
    b.  Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha 
        pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli 
        maupun dengan penjual.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/932pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1