User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:931pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 931/PJ.53/2003

                            TENTANG

          PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK FERRONIKEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Agustus 2003 hal Permohonan Penegasan 
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kontrak Pembangunan Pabrik Ferronikel ("Proyek FeNi-3"), dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX telah menandatangani Agreement (Contract No. 
        XXX) for Construction of Ferronickel Smelting Plant No. 3, Pomalaa ("Proyek FeNi-3") dengan 
        Konsorsium (Unincorporated Consortium) yang terdiri dari XYZ, dan BCA, yang keduanya 
        berdomisili di Jepang.

    b.  Hal-hal pokok yang berkaitan dengan Kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
        1)  XYZ akan bertindak sebagai Supplier atas Off-shore Procurement dan BCA akan 
            melakukan pekerjaan Off-shore Enginering Work, On-shore Construction Work, 
            On-shore Procurement dan On-shore Engineering Work.
        2)  Atas porsi Off-shore Procurement yang dilakukan oleh XYZ penyerahannya akan 
            dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia dan PT. ABC yang akan bertindak 
            sebagai importir (dokumen-dokumen yang berkaitan atas impor tersebut seluruhnya 
            atas nama PT. ABC).
        3)  Atas porsi Off-shore Engineering Work yang dilakukan oleh BCA dilakukan di luar 
            Daerah Pabean dan atas On-shore Procurement, On-shore Construction Work dan 
            On-shore Engineering Work dilakukan di Dalam Daerah Pabean.
        4)  Tagihan sehubungan dengan proyek FeNi-3 ini akan disampaikan oleh masing-masing 
            anggota Konsorsium kepada PT. ABC sesuai dengan porsi dan nilai pekerjaan yang 
            telah dilakukan oleh anggota Konsorsium.

    c.  Perlakuan PPN atas Kontrak tersebut menurut Saudara adalah sebagai berikut:
        1)  PT. ABC sebagai importir berkewajiban melunasi PPN Impor atas porsi Off-shore 
            Procurement pada saat impor dan atas PPN impor tersebut dapat dikreditkan.
        2)  PT. ABC berkewajiban melunasi PPN sebesar 10% atas pemanfaatan Barang Kena 
            Pajak tidak berwujud secara self assessment atas pekerjaan Off-shore Engineering 
            Work yang diberikan oleh BCA dan atas PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan oleh 
            PT. ABC.
        3)  Atas On-shore Procurement, On-shore Construction Work dan On-shore Engineering 
            Work yang diberikan oleh BCA di dalam Daerah Pabean kepada PT. ABC, BCA akan 
            menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. ABC dan karena PT. ABC adalah pemungut, 
            maka kewajiban penyetoran dan pelunasan dilakukan oleh PT. ABC.

    d.  Saudara memohon penegasan bahwa pengertian Saudara atas kewajiban-kewajiban PPN 
        tersebut di atas adalah benar.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3A ayat 1, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 3A ayat 3, bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan 
        atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

    c.  Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas:
        1)  Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang 
            dilakukan oleh Pengusaha;
        2)  Huruf b, impor BKP;
        3)  Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan 
            oleh Pengusaha;
        4)  Huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
        5)  Huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

    d.  Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana 
        diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
        1)  perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        2)  perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan   
            usaha;
        3)  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        4)  pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean 
            sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        5)  perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
        6)  perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan    
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7)  pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean 
            yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            13 ayat (6);
        8)  perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan 
            pajak;
        9)  perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu 
            dilakukan pemeriksaan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, 
    dan Pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut PPN, antara lain 
    mengatur:
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Badan-badan Tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor 
        Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi dan 
        Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk 
        Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank Indonesia.

    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang 
        oleh PKP rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik 
        Kantor Pusat, Cabang-cabang, maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas 
        tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang penyerahan BKP oleh XYZ kepada PT. ABC secara material dan formal (dokumen-
        dokumen pembelian, invoice, dll) dilakukan di Luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan 
        BKP tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas impor BKP yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan PPN. PPN ini merupakan Pajak 
        Masukan bagi PT. ABC.
    c.  Atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud 
        (royalty) oleh PT. ABC di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. PT. ABC wajib menyetorkan 
        dan melaporkan sendiri PPN yang terutang tersebut dan PPN tersebut merupakan Pajak 
        Masukan bagi PT. ABC.
    d.  Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh BCA kepada PT. ABC dikenakan PPN. PT. ABC wajib 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dan PPN tersebut merupakan Pajak 
        masukan bagi PT. ABC.
    e.  Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas 
        dapat dikreditkan oleh PT. ABC sepanjang tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/931pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1