peraturan:sdp:931pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 931/PJ.53/2003 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN PABRIK FERRONIKEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Agustus 2003 hal Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kontrak Pembangunan Pabrik Ferronikel ("Proyek FeNi-3"), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX telah menandatangani Agreement (Contract No. XXX) for Construction of Ferronickel Smelting Plant No. 3, Pomalaa ("Proyek FeNi-3") dengan Konsorsium (Unincorporated Consortium) yang terdiri dari XYZ, dan BCA, yang keduanya berdomisili di Jepang. b. Hal-hal pokok yang berkaitan dengan Kontrak tersebut adalah sebagai berikut: 1) XYZ akan bertindak sebagai Supplier atas Off-shore Procurement dan BCA akan melakukan pekerjaan Off-shore Enginering Work, On-shore Construction Work, On-shore Procurement dan On-shore Engineering Work. 2) Atas porsi Off-shore Procurement yang dilakukan oleh XYZ penyerahannya akan dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia dan PT. ABC yang akan bertindak sebagai importir (dokumen-dokumen yang berkaitan atas impor tersebut seluruhnya atas nama PT. ABC). 3) Atas porsi Off-shore Engineering Work yang dilakukan oleh BCA dilakukan di luar Daerah Pabean dan atas On-shore Procurement, On-shore Construction Work dan On-shore Engineering Work dilakukan di Dalam Daerah Pabean. 4) Tagihan sehubungan dengan proyek FeNi-3 ini akan disampaikan oleh masing-masing anggota Konsorsium kepada PT. ABC sesuai dengan porsi dan nilai pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota Konsorsium. c. Perlakuan PPN atas Kontrak tersebut menurut Saudara adalah sebagai berikut: 1) PT. ABC sebagai importir berkewajiban melunasi PPN Impor atas porsi Off-shore Procurement pada saat impor dan atas PPN impor tersebut dapat dikreditkan. 2) PT. ABC berkewajiban melunasi PPN sebesar 10% atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud secara self assessment atas pekerjaan Off-shore Engineering Work yang diberikan oleh BCA dan atas PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan oleh PT. ABC. 3) Atas On-shore Procurement, On-shore Construction Work dan On-shore Engineering Work yang diberikan oleh BCA di dalam Daerah Pabean kepada PT. ABC, BCA akan menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. ABC dan karena PT. ABC adalah pemungut, maka kewajiban penyetoran dan pelunasan dilakukan oleh PT. ABC. d. Saudara memohon penegasan bahwa pengertian Saudara atas kewajiban-kewajiban PPN tersebut di atas adalah benar. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 3A ayat 1, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 3A ayat 3, bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas: 1) Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) Huruf b, impor BKP; 3) Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 4) Huruf d, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) Huruf e, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 9 ayat (8), bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: 1) perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 2) perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; 3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; 4) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 5) perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; 6) perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); 7) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); 8) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; 9) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPn BM oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut PPN, antara lain mengatur: a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Badan-badan Tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank Indonesia. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang oleh PKP rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang, maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang penyerahan BKP oleh XYZ kepada PT. ABC secara material dan formal (dokumen- dokumen pembelian, invoice, dll) dilakukan di Luar Daerah Pabean, maka atas penyerahan BKP tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas impor BKP yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan PPN. PPN ini merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC. c. Atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP tidak berwujud (royalty) oleh PT. ABC di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. PT. ABC wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri PPN yang terutang tersebut dan PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC. d. Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh BCA kepada PT. ABC dikenakan PPN. PT. ABC wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dan PPN tersebut merupakan Pajak masukan bagi PT. ABC. e. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas dapat dikreditkan oleh PT. ABC sepanjang tidak termasuk ke dalam Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/931pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1