peraturan:sdp:930pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 930/PJ.53/2005 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2005 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Saudara mendapatkan informasi dari KBRI Oslo bahwa sebuah perusahaan Novergia bermaksud membangun sebuah minihydro power plant di Sulawesi Selatan. b. Sehubungan dengan hal itu, Saudara meminta informasi mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a dan b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 4A ayat 1, bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. c. Pasal 4A ayat 2, bahwa Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya, Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. d. Pasal 3 ayat (1) PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. e. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. f. Pasal 7 ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. g. Pasal 7 ayat (3), Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". h. Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Apabila pembangunan mini hydro power plant di Sulawesi Selatan adalah Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri serta tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka perlakuan PPN dan PPnBMnya adalah sebagai berikut : - Atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri. - Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. - Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama kepada Pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, PPN dan PPnBMnya tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri. b. Apabila pembangunan mini hydro power plant di Sulawesi Selatan adalah bukan proyek Pemerintah (proyek swasta), perlakuan PPN dan PPnBMnya adalah sebagai berikut : - Penyerahan mini hydro power plant adalah penyerahan BKP yang terutang PPN karena mini hydro power plant tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. - Impor komponen mini hydro power plant merupakan impor BKP yang terutang PPN Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/930pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1