User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:930pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 930/PJ.53/2005

                             TENTANG

                PERMINTAAN INFORMASI PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2005 hal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara mendapatkan informasi dari KBRI Oslo bahwa sebuah perusahaan Novergia 
        bermaksud membangun sebuah minihydro power plant di Sulawesi Selatan.
    b.  Sehubungan dengan hal itu, Saudara meminta informasi mengenai peraturan dan ketentuan 
        perpajakan di Indonesia.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a dan b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena 
        Pajak;
    b.  Pasal 4A ayat 1, bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis 
        jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    c.  Pasal 4A ayat 2, bahwa Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang 
        sebagai berikut :
        a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya;
        d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

3.  Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 TAHUN 2001, antara 
    lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen 
        rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek 
        (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan 
        (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya, 
        Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan 
        dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
        ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
        dibiayai dengan hibah luar negeri.
    d.  Pasal 3 ayat (1) PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
    f.  Pasal 7 ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK 
        TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
        BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan 
        sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.
    g.  Pasal 7 ayat (3), Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur 
        Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
        MEWAH TIDAK DIPUNGUT".
    h.  Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri 
        tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/
        atau JKP tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila pembangunan mini hydro power plant di Sulawesi Selatan adalah Proyek Pemerintah 
        yang sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri serta tercantum dalam 
        Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek 
        yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), 
        maka perlakuan PPN dan PPnBMnya adalah sebagai berikut :
        -   Atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, 
            pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, PPN dan PPnBM tidak 
            dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan 
            pinjaman luar negeri.
        -   Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek 
            Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap 
            dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/
            atau JKP tersebut.
        -   Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama kepada Pemerintah 
            sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, PPN dan PPnBMnya tidak 
            dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan 
            pinjaman luar negeri.
    b.  Apabila pembangunan mini hydro power plant di Sulawesi Selatan adalah bukan proyek 
        Pemerintah (proyek swasta), perlakuan PPN dan PPnBMnya adalah sebagai berikut :
        -   Penyerahan mini hydro power plant adalah penyerahan BKP yang terutang PPN 
            karena mini hydro power plant tidak termasuk kelompok barang yang tidak 
            dikenakan PPN.
        -   Impor komponen mini hydro power plant merupakan impor BKP yang terutang PPN

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/930pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1