User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:930pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 930/PJ.52/2001

                             TENTANG

               PPN ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS (USED)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 09 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      PT. TU telah membeli Dump Truck, Wheel Loader, Bulldozer, Logging Truck, Motor Grader, 
        Excavator, dan alat-alat berat lainnya beberapa tahun yang lalu dalam keadaan baru untuk 
        disewakan kepada pelanggan, dan pajak masukan telah dikreditkan pada waktu pembelian 
        alat-alat tersebut.     
        b.      PT. TU juga telah mencatat pembelian alat-alat tersebut sebagai harta tetap dan telah 
        disusutkan sebagaimana mestinya. Kemudian setelah beberapa lama disewakan, alat-alat 
        tersebut dijual kepada PT. DM dalam keadaan bekas.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang hal-hal 
        sebagai berikut :     
                -       Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.01/2000 tanggal 
            26 Desember 2000, alat-alat tersebut di atas dikategorikan sebagai kendaraan 
            bermotor sehingga bilamana alat-alat tersebut dijual dalam keadaan bekas sesuai 
            dengan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.04/2000 
            tanggal 26 Desember 2000, dapat digunakan nilai-lain yaitu 10% dari harga jual untuk 
            penghitungan PPN terutang.     
                -       Berdasarkan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.01/2000, 
            Pajak Masukan atas pembelian alat-alat tersebut yang besarnya 1% dari harga jual 
            tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (PT. DM).     

2.      Dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
    diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat 
    dikreditkan.     

3.      Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk 
    diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa karena alat-alat sebagaimana tersebut pada butir 1 merupakan aktiva 
    yang digunakan dalam usaha persewaan (disewakan) dan menurut tujuan semula tidak untuk 
    diperjualbelikan serta Pajak Masukan atas perolehannya telah dikreditkan oleh PT. TU, maka atas 
    penjualan aktiva tersebut. dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan 
    Pajak sebesar 10 % dari harga jual, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dikreditkan oleh PKP 
    Pembeli.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Surabaya Genteng
peraturan/sdp/930pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1