peraturan:sdp:930pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 930/PJ.52/2001 TENTANG PPN ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS (USED) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 09 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. PT. TU telah membeli Dump Truck, Wheel Loader, Bulldozer, Logging Truck, Motor Grader, Excavator, dan alat-alat berat lainnya beberapa tahun yang lalu dalam keadaan baru untuk disewakan kepada pelanggan, dan pajak masukan telah dikreditkan pada waktu pembelian alat-alat tersebut. b. PT. TU juga telah mencatat pembelian alat-alat tersebut sebagai harta tetap dan telah disusutkan sebagaimana mestinya. Kemudian setelah beberapa lama disewakan, alat-alat tersebut dijual kepada PT. DM dalam keadaan bekas. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang hal-hal sebagai berikut : - Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.01/2000 tanggal 26 Desember 2000, alat-alat tersebut di atas dikategorikan sebagai kendaraan bermotor sehingga bilamana alat-alat tersebut dijual dalam keadaan bekas sesuai dengan Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dapat digunakan nilai-lain yaitu 10% dari harga jual untuk penghitungan PPN terutang. - Berdasarkan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.01/2000, Pajak Masukan atas pembelian alat-alat tersebut yang besarnya 1% dari harga jual tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (PT. DM). 2. Dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa karena alat-alat sebagaimana tersebut pada butir 1 merupakan aktiva yang digunakan dalam usaha persewaan (disewakan) dan menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan serta Pajak Masukan atas perolehannya telah dikreditkan oleh PT. TU, maka atas penjualan aktiva tersebut. dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10 % dari harga jual, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Surabaya Genteng
peraturan/sdp/930pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1