User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:92pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 92/PJ.52/2000

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
       ATAS NAMA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA (BBS) BANDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX 
tanggal 13 Desember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat :
    1.1.    Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 23 
        November 1999 bahwa Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa    
        (BBS) Bandung mengirim surat Nomor : XXX tanggal 18 Oktober 1999 yang berisikan 
        permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang berupa 
        laboratory equipment and chemicals, pilot plant digester, grid plate, block centrifuge, 
        balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, pinshredder yang 
        merupakan barang bantuan/sumbangan dari klockner/ROH (perusahaan asing Jerman), 
        dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan digunakan untuk tujuan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri 
        Selulosa (BBS) Bandung mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea    
        masuk dan pajak atas impor laboratory equipment and chemicals, pilot plant digester, grid 
        plate, block centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, 
        pinshredder tersebut.

2.  Pajak Penghasilan
    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan 
    Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang 
    dibebaskan dari bea masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
    pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa 
    pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    3.1.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Republik
        Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM 
        Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut 
        terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
    3.2.    Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa, pelaksanaan 
        tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai di tempat memasukkan barang.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    4.1.    Atas impor laboratory equipment dan chemical, pilot plant digester, grid plate, block 
        centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber anda sheets, pinshredder 
        tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut dibebaskan bea 
        masuk. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPh Pasal 22 dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
    4.2.    Atas impor laboratory equipment dan chemical, pilot plant digester, grid plate, block 
        centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, pinshredder, 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang 
        terutang tidak dipungut.

Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di 
tempat memasukkan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/92pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1