peraturan:sdp:92pj.3122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 92/PJ.312/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN SE-54/PJ.42/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan : a. Pada tahun 1997 PT XYZ menderita kerugian selisih kurs sebesar Rp. 14.967.255.889,- dan memilih untuk melakukan amortisasi selama 5 tahun dengan nilai amortisasi per tahun sebesar Rp. 2.993.451.178,-. Selisih kurs tersebut telah diamortisasikan mulai tahun 1997 dan 1998 dengan nilai sisa kerugian selisih kurs yang belum diamortisasi sebesar Rp. 8.980.353.533,-. Terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan tahun 1998 telah diterbitkan ketetapan pajak. b. Saudara menanyakan apakah sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum diamortisasikan dapat diperhitungkan dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan sisanya dapat diamortisasikan selama 3 tahun mulai tahun pajak 1999 ? 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/P.42/1999 tanggal 8 Desember 1999 ditegaskan bahwa : a. Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak tahun 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama- lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas. b. Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa terhadap sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum habis diamortisasikan sampai dengan akhir tahun pajak 1998, dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan sisanya apabila masih ada diamortisasikan dalam jumlah yang sama besar selama 3 (tiga) tahun mulai tahun pajak 1999. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDRAL ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/92pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1