User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:92pj.3122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 92/PJ.312/2000

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN SE-54/PJ.42/1999

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan :
    a.  Pada tahun 1997 PT XYZ menderita kerugian selisih kurs sebesar Rp. 14.967.255.889,- dan 
        memilih untuk melakukan amortisasi selama 5 tahun dengan nilai amortisasi per tahun 
        sebesar Rp. 2.993.451.178,-. Selisih kurs tersebut telah diamortisasikan mulai tahun 1997 
        dan 1998 dengan nilai sisa kerugian selisih kurs yang belum diamortisasi sebesar 
        Rp. 8.980.353.533,-. Terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan tahun 1998 telah 
        diterbitkan ketetapan pajak.

    b.  Saudara menanyakan apakah sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum 
        diamortisasikan dapat diperhitungkan dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan 
        sisanya dapat diamortisasikan selama 3 tahun  mulai tahun pajak 1999 ?

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/P.42/1999 tanggal 8 Desember 1999 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank 
        Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh 
        kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke 
        dalam tahun pajak tahun 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-
        lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas.

    b.  Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk 
        memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam 
        jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun 
        pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998  dan tahun-tahun pajak 
        berikutnya secara  sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal 
        setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, 
        maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu sisa masa 
        pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998. 

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa terhadap sisa kerugian selisih kurs 
    tahun 1997 yang belum habis diamortisasikan sampai dengan akhir tahun pajak 1998, dapat 
    diperhitungkan terlebih dahulu dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan sisanya apabila 
    masih ada diamortisasikan dalam jumlah yang sama besar selama 3 (tiga) tahun mulai tahun pajak 
    1999.
    
Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDRAL

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/92pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1