peraturan:sdp:92pj.311995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 92/PJ.31/1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS SEWA KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Deputi Kepala ABC Bidang Pengawasan Khusus Nomor XXX tanggal 28 Maret 1995 dan surat Direktur Utama PQR Nomor XXX tanggal 27 April 1995 kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada kami, keduanya perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perjanjian sewa kapal antara PQR dengan XYZ berlaku sejak tahun 1973 yang saat itu masih berlaku Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang PBDR 1970. 2. Mulai tahun 1984 atas perjanjian sewa kapal tersebut tunduk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 karena perjanjian sewa kapal antara PQR dengan XYZ tidak termasuk perjanjian Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil. 3. Sehubungan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 1991 menyatakan bahwa pelayaran jalur internasional termasuk charter kapal dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia, karena hak pemajakannya berada pada negara dimana pemilik kapal berdomisili. 4. Mengingat XYZ sebagai perusahaan pelayaran luar negeri tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka atas penghasilan sewa kapal yang diterima atau diperoleh di Indonesia wajib dipotong PPh Pasal 26 huruf c yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah sewa bruto oleh pihak yang membayarkan (PQR). Apabila PPh Pasal 26 huruf c tersebut ditanggung pihak yang memberi hasil maka tarif pemotongan yang dikenakan adalah : 100 -------- x 20% = 25% dari jumlah sewa bruto 100-20 5. Berdasarkan pada uraian diatas disimpulkan : a. sewa tahun 1973 s.d 1989 telah kadaluwarsa baik penerapan pajaknya maupun penagihan pajaknya; b. Sewa tahun 1990 yaitu sebelum berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, PQR Wajib memotong PPh Pasal 26 huruf c sebesar 25% dari jumlah bruto sewa yang dibayarkan atau terutang; c. mulai tahun 1991 berlaku sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat seperti tersebut pada butir 3, sepanjang XYZ dapat menunjukkan keterangan domisili dari Competen Authority Amerika Serikat. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/92pj.311995.txt · Last modified: by 127.0.0.1