User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:92pj.311995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 92/PJ.31/1995

                            TENTANG

                 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS SEWA KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Deputi Kepala ABC Bidang Pengawasan Khusus Nomor XXX tanggal 28 Maret 1995 
dan surat Direktur Utama PQR Nomor XXX tanggal 27 April 1995 kepada Menteri Keuangan yang tembusannya 
disampaikan kepada kami, keduanya perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Perjanjian sewa kapal antara PQR dengan XYZ berlaku sejak tahun 1973 yang saat itu masih berlaku 
    Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang PBDR 1970.

2.  Mulai tahun 1984 atas perjanjian sewa kapal tersebut tunduk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 karena 
    perjanjian sewa kapal antara PQR dengan XYZ tidak termasuk perjanjian Kontrak Karya atau Kontrak 
    Bagi Hasil.

3.  Sehubungan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan 
    Amerika Serikat yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 1991 menyatakan bahwa pelayaran jalur 
    internasional termasuk charter kapal dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia, karena hak 
    pemajakannya berada pada negara dimana pemilik kapal berdomisili.

4.  Mengingat XYZ sebagai perusahaan pelayaran luar negeri tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di 
    Indonesia, maka atas penghasilan sewa kapal yang diterima atau diperoleh di Indonesia wajib 
    dipotong PPh Pasal 26 huruf c yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah sewa 
    bruto oleh pihak yang membayarkan (PQR). Apabila PPh Pasal 26 huruf c tersebut ditanggung pihak 
    yang memberi hasil maka tarif pemotongan yang dikenakan adalah :

       100          
    --------  x  20% = 25% dari jumlah sewa bruto
    100-20

5.  Berdasarkan pada uraian diatas disimpulkan :
    a.  sewa tahun 1973 s.d 1989 telah kadaluwarsa baik penerapan pajaknya maupun penagihan 
        pajaknya;
    b.  Sewa tahun 1990 yaitu sebelum berlakunya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat, 
        PQR
        Wajib memotong PPh Pasal 26 huruf c sebesar 25% dari jumlah bruto sewa yang dibayarkan 
        atau terutang;
    c.  mulai tahun 1991 berlaku sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat 
        seperti tersebut pada butir 3, sepanjang XYZ dapat menunjukkan keterangan domisili dari 
        Competen Authority Amerika Serikat.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/92pj.311995.txt · Last modified: by 127.0.0.1