peraturan:sdp:929pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 929/PJ.53/2005 TENTANG TARIF PPN 5% DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 01 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. PT. ABC bekerja sama dengan PT. XYZ untuk penanganan pengembangan teknologi informasi. b. Menurut PT. XYZ, tarif PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan surat nomor XXX adalah 5%. Sedangkan menurut penjelasan KPP Jakarta Kebayoran Lama, tarif PPN adalah 10%. c. Saudara meminta penjelasan tertulis mengenai tarif PPN yang benar. 2. Penjelasan Umum atas Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa...............pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ini diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan yang berlaku sekarang. 3. Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 4. Surat Nomor XXX adalah surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Manajer Keuangan PT XYZ yang berisi tentang: a. Berdasarkan Persetujuan antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan PT. XYZ Pasal 11.2 (iv) kontrak nomor XXX antara lain disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas penyerahan jasa yang diberikan kepada PT XYZ di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan di Indonesia namun dengan tarif yang tidak melebihi 5%. b. Berdasarkan hal tersebut, kepada PT. XYZ khusus dalam pengusahaan batubara berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang Batubara dengan PT. XYZ, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha kepada PT. XYZ dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada PT. XYZ tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dikenakan PPN sebesar 10%. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan karena telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 5% dikalikan dengan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa yaitu PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/929pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1