User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:929pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 929/PJ.53/2004

                             TENTANG

                            PPN JASA PELATIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari nomor tanggal 14 Juni 2004, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :

1.      Dalam surat Saudari dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudari bergerak di bidang pelatihan/training di Indonesia dengan status sebagai
        anak perusahaan dari induk perusahaan yang berkedudukan di Hongkong dan terdaftar
        sebagai Wajib Pajak di KPP PMA Lima sejak tahun 1999 dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.
    b.  Pada tahun 2003 perusahaan Saudara dikukuhkan sebagai PKP dan melaksanakan
        kewajiban-kewajiban atas PPN. Tahun 2002 tidak mengenakan atau memungut PPN terhadap 
        trainer dari grup perusahaan di luar negeri karena belum menjadi PKP.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        1)  Apakah perusahaan Saudari berkewajiban membayar PPN jasa luar negeri atas
            trainer pada tahun 2002, mengingat pada saat itu perusahaan tidak memungut
            karena belum terdaftar sebagai PKP?
        2)  Apakah ada pengenaan PPN atas jasa pelatihan/training yang dilakukan terhadap
            pelatihan yang terbuka untuk umum (public training) dan pelatihan khusus kepada
            perusahaan (corporate training), baik sebelum menjadi PKP maupun setelah menjadi
            PKP?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang
        Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
        huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
        Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan
        Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa
        Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Lebih lanjut di dalam memori penjelasan dinyatakan
        bahwa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah
        Pabean dikenakan PPN.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan tidak dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 10 menyatakan bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 10 huruf meliputi:
        1)  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
        2)      Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan,
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena
    Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur
    sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena
        Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat 
        dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari 
        luar Daerah Pabean tersebut.
    b.  Pasal 4 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank
        Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudari
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas pembayaran jasa luar negeri tahun 2002 yang dilakukan oleh PT ABC  terutang Pajak
        Pertambahan Nilai walaupun pada saat pembayaran tersebut PT ABC belum dikukuhkan
        sebagai PKP, karena sesuai ketentuan pada butir 2 huruf b dan butir 4 yang melakukan
        pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah badan yang
        memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    b.  Jasa yang diberikan oleh PT ABC berupa pelatihan yang terbuka untuk umum (public
        training) dan pelatihan khusus kepada perusahaan (corporate training) termasuk kelompok
        jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
    c.  Namun demikian, apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
        dari penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/929pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1