peraturan:sdp:929pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 929/PJ.53/2004 TENTANG PPN JASA PELATIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari nomor tanggal 14 Juni 2004, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudari dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudari bergerak di bidang pelatihan/training di Indonesia dengan status sebagai anak perusahaan dari induk perusahaan yang berkedudukan di Hongkong dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA Lima sejak tahun 1999 dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. b. Pada tahun 2003 perusahaan Saudara dikukuhkan sebagai PKP dan melaksanakan kewajiban-kewajiban atas PPN. Tahun 2002 tidak mengenakan atau memungut PPN terhadap trainer dari grup perusahaan di luar negeri karena belum menjadi PKP. c. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah perusahaan Saudari berkewajiban membayar PPN jasa luar negeri atas trainer pada tahun 2002, mengingat pada saat itu perusahaan tidak memungut karena belum terdaftar sebagai PKP? 2) Apakah ada pengenaan PPN atas jasa pelatihan/training yang dilakukan terhadap pelatihan yang terbuka untuk umum (public training) dan pelatihan khusus kepada perusahaan (corporate training), baik sebelum menjadi PKP maupun setelah menjadi PKP? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 3A ayat (3) menyatakan bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Lebih lanjut di dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 5 huruf f menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 10 menyatakan bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf meliputi: 1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan 2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. b. Pasal 4 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pembayaran jasa luar negeri tahun 2002 yang dilakukan oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai walaupun pada saat pembayaran tersebut PT ABC belum dikukuhkan sebagai PKP, karena sesuai ketentuan pada butir 2 huruf b dan butir 4 yang melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. b. Jasa yang diberikan oleh PT ABC berupa pelatihan yang terbuka untuk umum (public training) dan pelatihan khusus kepada perusahaan (corporate training) termasuk kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. c. Namun demikian, apabila penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa dimaksud dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/929pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1