User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:928pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 928/PJ.51/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS JAMUR YANG DIKERINGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, kegiatan memasak yaitu mengolah 
    barang dengan cara memanaskan adalah pengertian kegiatan menghasilkan sehingga barang yang 
    telah dimasak adalah Barang Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 ditentukan bahwa 
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertanian, 
    hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap 
    langsung, dari sumbernya.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jamur kering yang diperoleh dengan cara menggunakan oven 
    adalah termasuk dalam kegiatan memasak yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan 
    sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga jamur kering hasil olahan tersebut 
    tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, 
    yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya, sebagaimana 
    dimaksud pada Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, dengan demikian 
    atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila jamur kering tersebut diekspor, tarif 
    PPN-nya adalah 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/928pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1