peraturan:sdp:928pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 928/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS JAMUR YANG DIKERINGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, kegiatan memasak yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan adalah pengertian kegiatan menghasilkan sehingga barang yang telah dimasak adalah Barang Kena Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 ditentukan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jamur kering yang diperoleh dengan cara menggunakan oven adalah termasuk dalam kegiatan memasak yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga jamur kering hasil olahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, dengan demikian atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Apabila jamur kering tersebut diekspor, tarif PPN-nya adalah 10%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/928pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1