peraturan:sdp:925pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 925/PJ.52/1991 TENTANG PPN ATAS TENAGA LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 April 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984, Barang Kena Pajak adalah Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). Karena tenaga listrik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut di atas, maka listrik adalah Bukan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya tidak terutang PPN, PT. XYZ tidak perlu memungut PPN dari Konsumen. 2. Oleh karena itu PT. XYZ sebagai penghasil tenaga listrik, tidak secara otomatis menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila disamping menyediakan tenaga listrik PT. XYZ juga melakukan penyerahan Barang kena Pajak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang PPN 1984 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai Pedagang Besar dari Barang Kena Pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/925pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1