User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:922pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 922/PJ.53/2005

                             TENTANG

                         RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pendapat dan surat susulan 
Nomor XXX tanggal XXX hal Surat susulan permohonan pendapat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa angkutan darat (taksi) dan 
        perdagangan umum yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak tahun 1993.
    b.  PT. ABC menggunakan mobil yang diimpor oleh DEF dalam bentuk CBU. Saat DEF mengimpor
        dalam bentuk CBU telah dikenakan Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPnBM 30%, dan PPh 2,5%. 
        Kemudian DEF menjual mobil tersebut kepada PT. XYZ selaku dealer dengan mengenakan 
        PPN 10% dari harga jual. PT. XYZ kemudian menjual mobil kepada PT. ABC juga dengan 
        mengenakan PPN dalam negeri sebesar 10%.
    c.  Saudara berkesimpulan bahwa pengenaan PPN terhadap PT. ABC menjadi berganda yaitu 
        PPN saat impor dan PPN lokal sementara produk tersebut adalah barang jadi (CBU) di mana 
        importir dan pihak dealer tidak melakukan proses yang menambah nilai barang tersebut.
    d.  Pemahaman Saudara tentang dasar pengenaan PPN adalah bila perusahaan yang 
        menyerahkan Barang Kena Pajak melakukan proses mengubah bentuk, menambah dengan 
        bahan lain dan sebagainya sehingga nilai barang menjadi bertambah, sementara DEF dan 
        PT. XYZ tidak melakukan proses tersebut sehingga menurut pendapat Saudara pengenaan 
        PPN dalam negeri menjadi berganda karena saat impor sudah dikenakan PPN sebesar 10%.
    e.  Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penjelasan apakah PPN dalam negeri yang
        dikenakan Dealer terhadap PT. ABC dapat direstitusi atau tidak.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha 
        atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, 
        melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang atau tidak berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak yang terutang.
    d.  Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    e.  Pasal 4 huruf a, b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 
        -   penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        -   impor Barang Kena Pajak;
        -   penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
    f.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 
    g.  Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih 
        besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. 
    h.  Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan
        pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 
    a.  Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPN dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di setiap kegiatan perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, 
        menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian jasa kepada para konsumen.
    b.  Dengan demikian, pada saat DEF mengimpor mobil dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak adalah sebesar Nilai Impor, PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan bagi DEF; 
        kemudian saat DEF menyerahkan mobil kepada PT. XYZ, maka atas penyerahan ini terutang 
        PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. PPN tersebut wajib dipungut 
        oleh DEF, dan merupakan Pajak Keluaran bagi DEF. Bagi PT. XYZ, PPN yang dibayar tersebut 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang 
        berlaku.
    c.  Selanjutnya PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak menyerahkan mobil tersebut kepada 
        PT. ABC, dimana penyerahan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        terutang PPN dan PPN yang dibayar merupakan dari PT. ABC, dan PPN ini merupakan Pajak 
        Keluaran bagi PT. XYZ.
    d.  Mengingat jasa yang diserahkan oleh PT. ABC merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN, 
        maka PPN yang telah dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan 
        Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PT. ABC.
    e.  Karena PPN yang dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan Pajak 
        Masukan yang tidak dapat dikreditkan maka tidak ada PPN yang dapat dimintakan kembali.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur 

ttd. 

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/922pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1