User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:921pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 921/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH MURAH (RSS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kedua surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal 6 Februari 1996 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Kena 
    Pajak oleh Sub Kontraktor kepada PT. GMTDC untuk pembangunan rumah murah (RSS) tersebut tetap 
    terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/921pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1