peraturan:sdp:921pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 921/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH MURAH (RSS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan kedua surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal 6 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Sub Kontraktor kepada PT. GMTDC untuk pembangunan rumah murah (RSS) tersebut tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/921pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1