User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:921pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 921/PJ.312/2004

                            TENTANG

                       PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut : 
    a.  SPT PPh Badan tahun 2000 atas nama PT ABC yang semula lebih bayar Rp 932.372.381,00 
        telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil berupa SKP Kurang Bayar nomor XXX tanggal 
        28 Maret 2002 sebesar Rp 46.705.412,00; 
    b.  Dari jumlah SKP Kurang Bayar tersebut, Wajib Pajak telah melunasi 50% atau 
        Rp 23.455.000,00 sebagai syarat mengajukan permohonan banding. Selanjutnya, pengadilan 
        pajak dengan keputusan No. XXX yang diucapkan tanggal 2 Maret 2004, menetapkan bahwa 
        SKP Kurang Bayar PPh Badan tahunn pajak nomor XXX tanggal 28 Maret 2002 yang semula 
        kurang bayar sebesar Rp 46.705.412,00 menjadi lebih bayar Rp 971.234.460,00; 
    c.  Sehubungan dengan keputusan pengadilan pajak tersebut di atas, KPP Jakarta Palmerah telah 
        menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) nomor XXX tanggal 29 April 
        2004 sebesar Rp 3.752.800,00; 
    d.  Menurut pendapat Saudara, imbalan bunga yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut :
        (2% x 36 bulan x Rp 971.234.460,00)     =     Rp  699.288.811,00
        (2% x 10 bulan x Rp 23.455.000,00)       =     Rp     4.691.000,00
                                                                            ____________________
                                                                    =     Rp 703.979.811,00 
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai ketentuan 
        Pasal 27A ayat (1) tersebut. 

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
    16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding 
    diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah 
    dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan 
    dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak 
    sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian 
    Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: 
    a.  Pasal 2 huruf c : Imbalan bunga diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan 
        pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian 
        atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; 
    b.  Pasal 3 ayat (3) : Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua 
        puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran 
        pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 

4.  Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Pebruari 
    2002 tentang Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang 
    Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain ditegaskan bahwa imbalan 
    bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan 
    terhadap SKPKB atau SKPKBT. 

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa untuk pengembalian 
    imbalan bunga Saudara perhitungannya adalah sebagai berikut: 
    a.  Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 23.455.000,00 
    b.  Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 8 Juli 2003 sampai dengan 2 Maret 2004 adalah 8 
        (delapan) bulan; 
    c.  Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Saudara adalah 2% x 8 x Rp 23.455.000,00 
        = Rp 3.752.800  

Demikian penegasan kami harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/921pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1